Heboh Nikah Muda Aisha Weddings dan Ultimatum BKKBN

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
11 February 2021 11:58
Hasto Wardoyo (Dok BKKBN)
Foto: Hasto Wardoyo (Dok BKKBN)

Jakarta, CNBC Indonesia - Belakangan santer beredar banyak seruan-seruan atau kampanye untuk menikah muda. Tak tanggung-tanggung, bahkan ada satu penyelenggara jasa pernikahan Aisha Weddings yang mempromosikan menikah di usia yang muda.

Dalam situsnya, Aisha Weddings menganjurkan untuk menikah pada usia 12-21 tahun. Postingannya tersebut tak ayal mendapat kecaman dari warganet karena mendorong remaja yang masih sangat belia untuk menikah.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pun buka suara terkait hal itu.

Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan ajakan tersebut tidak dibenarkan secara undang-undang, juga sekaligus meresahkan masyarakat.

"Bagaimanapun, usia ideal pernikahan terutama untuk perempuan adalah di atas 21 tahun," ujar Hasto dalam siaran resminya, Kamis (11/2/2021).

"Perkawinan usia muda akan memunculkan berbagai risiko bagi pasangan pengantin, baik risiko yang berkaitan dengan kesehatan jasmani maupun psikologis. Begitu pun risiko bagi bayi yang akan dilahirkan," kata Hasto melanjutkan.

Pernikahan pada usia muda juga menurut BKKBN berdampak pada tingginya angka kematian ibu, kematian bayi, serta rendahnya derajat kesehatan ibu dan anak.

Hal ini diperkuat dari hasil penelitian yang menunjukkan, anak perempuan berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar selama kehamilan atau melahirkan, dibandingkan dengan perempuan berusia 20-25 tahun.

Sementara yang usia 15-19 tahun kemungkinannya dua kali lebih besar. Selain itu, juga muncul risiko kesakitan dan kematian yang timbul selama proses kehamilan dan persalinan.

Hasil studi lain menunjukkan adanya hubungan antara usia ibu saat melahirkan dengan angka kejadian stunting: semakin muda usia ibu saat melahirkan, makin besar kemungkinannya untuk melahirkan anak yang stunting.

Selain risiko kesehatan jasmani, pernikahan usia muda juga bisa memunculkan masalah sosial. Dalam hal ini remaja yang menikah di usia dini seringkali mengalami masalah perekonomian keluarga sebagai sehingga bisa memunculkan ketidakharmonisan dalam keluarga.

BKKBN mencatat, perceraian tertinggi karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan menimpa kelompok usia 20 - 24 tahun dengan usia pernikahan belum genap lima tahun.

Tingginya angka perceraian pada kelompok tersebut sebagai akibat pernikahan yang dilakukan pada usia muda sehingga belum siap dalam menjalani kehidupan berkeluarga.

Karena itu, kesiapan psikologis sangat dalam memasuki kehidupan perkawinan agar pasangan siap dan mampu menghadapi berbagai masalah yang timbul dengan cara yang bijak.

"Kesiapan psikologis diartikan sebagai kesiapan individu dalam menjalankan peran sebagai suami atau istri, meliputi pengetahuan tahuan akan tugasnya masing-masing dalam rumah tangga, kesiapan mental, perilaku, perasaan, pikiran, serta sikap seseorang," jelas Hasto.

Oleh karena itu, BKKBN menghimbau dan meminta agar pihak-pihak terkait tidak terpengaruh oleh ajakan Aisha Wedding Organizer. Bagaimanapun, pernikahan harus didasarkan kepada persiapan yang matang dari kedua belah pihak, baik dari sisi psikologis maupun jasmani.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha 'Ngarep' Aturan Kawinan Saat PPKM Dilonggarkan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular