'Masker Jangan Hanya Dipakai Menutup Mulut'

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
25 August 2020 11:10
Peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di SMKN 46 Jakarta, Senin (6/7/20). SMKN 46, Jakarta menyelenggarakan ujian dalam dua tahap yakni sesi 1 dan sesi 2, dibagi pada pukul 09.00 WIIB dan sesi 2, 14.00 WIB 

Jumlah keseluruhan peserta untuk 1 sesi mencapai 90 orang. 

 Pelaksanaan UTBK tersebut menerapkan protokol kesehatan, termasuk memakai masker dan sarung tangan.    

 Di Jakarta, protokol ini diikuti oleh para peserta UTBK di SMKN 46 Jakarta sebagaimana dilaporkan CNBC Indonesia
Selama beberapa jam, para peserta UTBK yang bermasker dan memakai sarung tangan tampak berkonsentrasi mengerjakan soal ujian di hadapan komputer masing-masing. Beberapa di antara mereka juga memakai face shield.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi masyarakat menggunakan masker (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Masker kini menjadi salah satu benda wajib yang harus dipakai saat keluar rumah dan saat berada di tempat umum. Hal itu tak lepas dari pandemi Covid-19 yang masih menghantui masyarakat dunia, termasuk Indonesia.

Pelaksana Tugas Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi mengatakan, hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Menurut dia, masker itu bukan hanya sekadar dipakai.


"Masker jangan dipakai hanya menutup mulut, yang benar, menutup mulut, hidung, dan dagu," ujar Kartini saat video conference di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (25/8/2020).


"Kita harus membiasakan. Saat ini mungkin orang merasa, sudah lima bulan, biasa saja. Makanya kampanye masker harus didorong, orang harus diingatkan," imbuhnya.


Kartini juga menyinggung terkait tempat kerja yang banyak menjadi klaster baru penularan Covid-19. Menurut dia, tempat kerja tidak hanya kantor dan pabrik, melainkan juga tempat kerja lain seperti pasar, mal hingga tempat para pekerja seni mencari nafkah.


"Sehingga Kemenkes sebagaimana ditugaskan sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382. Di sana memberikan informasi tentang protokol kesehatan yang harus dilakukan di 12 kelompok tempat kerja antara lain pasar, hotel, resto, tempat ibadah, moda transportasi, salon hingga tempat wisata," kata Kartini.

Melalui peraturan ini, dia bilang pemda bisa menerapkan aturan apakah lokasi-lokasi tersebut tetap dibuka atau ditutup sementara waktu. Tentunya, dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Inilah 5 Gejala Awal Penularan Covid-19 yang Jarang Terjadi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular