
Fakta Wow Soal Brompton, Si Sepeda Mahal

Jakarta, CNBC Indonesia - Sepeda dan bersepeda sedang jadi tren di tengah pandemi Covid-19. Banyak orang rela mengeluarkan uang yang tak sedikit, demi membeli sepeda.
Tak terkecuali merk Brompton, sepeda termahal di dunia. Tak tanggung-tanggung harga per unitnya bisa mencapai di atas Rp 50 juta, tergantung dari jenisnya.
Lalu bagaimana sejarah sepeda ini?
Dikutip dari laman situs resmi Brompton.com, sepeda ini pertama kali dibuat tahun 1975. Pembuatnya adalah Andrew Ritchie.
Ide membuat sepeda itu meluncur di sela-sela kesibukannya menata taman dan menjual tanaman. Namun pertemuannya dengan calon investor sepeda lipat Bickerton saat itu membuatnya berpikir lain.
Dengan dukungan beberapa teman, ia mencoba memproduksi beberapa prototipe dan membentuk Brompton Bicycle. Nama Brompton sendiri berasal dari 'Brompton Oratory', sebuah gereja di London, yang berada di depan apartemen Ritchie.
Selama 5 tahun, dikutip dari Bicyclejunction, bisnis Ritchie tak tampak meyakinkan. Namun berkat pesanan teman-temannya, sebanyak 30 sepeda, ia mulai memproduksi Bromptom dengan volume rendah dan peralatan minimal.
Dengan berjalannya waktu akhirnya Ritchie mendapat dana yang cukup dari investor dan akhirnya berhasil memproduksi sepeda dengan kondisi yang layak di tahun 1988. Sepeda produksi pertama muncul di Railway Arch di Brentford.
Di negara asalnya, dikutip dari wolipop, Brompton dibandrol dengan harga Rp 28 juta untuk Brompton special edition. Jika ditambah pajak dan berbagai biaya lainnya maka harganya bisa mencapai Rp 34 juta setelah sampai di Singapura. Brompton di Indonesia memang dibandrol dengan harga jual yang lebih tinggi.
Kalau mengintip di beberapa marketplace, berbagai jenis sepeda Brompton bekas dibandrol dengan harga Rp 20 hingga Rp 35 jutaan tergantung jenisnya.
Brompton tidak bisa sembarangan beredar di Indonesia. Sepeda ini harus memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Standarisasi Industri (BPPI), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan, produk apa pun yang dipasarkan di Indonesia, harus mengikuti SNI.
Terkait hal ini, Kasubdit Pengawasan dan Penegakan Hukum Standarisasi Industri BPPI, Kemenperin, Yosi menambahkan, mengacu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua Secara Wajib, sepeda Brompton harus berlogo SNI.
Sebab, Indonesia terikat peraturan World Trade Organization (WTO/Organisasi Perdagangan Dunia).
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penjualan Sepeda Naik Gila-gilaan Saat Pandemi, Sampai Kapan?
