Nasib THR Perawat, Bisakah Cair Sebelum Lebaran?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
20 May 2020 15:10
Work From Home (Screenshot Instagram @rskramat_128)
Foto: Work From Home (Screenshot Instagram @rskramat_128)
Jakarta, CNBC Indonesia - Tatkala pegawai negeri sipil (PNS) sudah tenang karena sudah mengantongi tunjangan hari raya (THR). Di sisi lain, perawat yang masih berjibaku menangani pasien positif covid-19 di Rumah Sakit (RS) harus menelan kepahitan, karena THR belum juga didapatkan.

Ini diungkap oleh  Sekretaris Badan Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (BBH PPNI), Maryanto  yang mengatakan, sejak 15 Mei 2020, sudah ada ratusan perawatyangmelaporkanbelummendapatkanTHR.

Ratusan perawat yang melaporkan itu, kata Maryanto berasal dari perawat swasta dan tenaga medis honorer dari Pemerintah Daerah (Pemda).

"Karena kran aduan baru dibuka, masih sekitar 164 aduan yang masuk ke BBH PPNI. Laporan berasal dari pegawai perawat sawsta dan juga honorer Pemda," tutur Maryanto kepada CNBC Indonesia, Rabu (20/5/2029).

Untuk diketahui, pemerintah menggelontorkan anggaran Rp 75 triliun di bidang kesehatan untuk penanganan Covid-19.

Jumlah tersebut dialokasikan ke dalam beberapa pos, yakni untuk belanja penanganan kesehatan, bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, upgrade 132 rumah sakit rujukan pasien Covid-19 termasuk Wisma Atlet. Serta insentif untuk tenaga medis.

Adapun insentif bagi tenaga medis yang di tengah wabah covid-19 yang dijanjikan pemerintah, yakni dokter spesialis Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta per bulan, bidan dan perawat Rp 7,5 juta per bulan, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta per bulan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan santunan kematian tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19 sebesar Rp 300 juta.

DS, seorang perawat di rumah sakit pemerintah membenarkan perkara THR dari tempat dia bekerja saat ini.

"Gak tau alasannya apa [THR belum ditransfer]. Biasanya menjelang hari raya, THR sudah masuk," kata DS kepada CNBC Indonesia, Rabu (20/5/2020).

Lebih lanjut DS mengatakan biasanya setiap bulan dia mendapatkan dua kali pendapatan, gaji pokok dan insentif atau remunerasi.



Saat ini dirinya sudah mendapatkan insentif tersebut. Sementara untuk gaji ke-14 atau THR, DS belum menerima.

"Kalau tahun kemarin perawat dari yang junior sampai senior mendapatkan sama rata THR," jelasnya.


Saat ini BBH PPNI pun masih menerima laporan pengaduan. Maryanto menghimbau dan meminta kepada seluruh perawat di Indonesia yang tidak dibayarkan THR dan semua hak-hak normatifnya untuk mengadukan.

Perawat yang belum mendapatkan haknya bisa mengadukan kepada Posko Pengaduan di DPP-PPNI Graha PPNI, Jl. Raya Lenteng Agung No. 64 Jakarta Selatan 12610.

Atau bisa juga melaporkan secara online melalalui link: aduan bit.ly/aduanthrppni atau bisa melalui via telepon dengan menghubungi (021) 22710272 atau bisa juga dengan mengurimkan Fax: (021) 22714959

"Kami akan meneruskan pengaduan tersebut sesuai ketentuan yang hingga batas waktu sebelum hari raya keagamaan belum menerima THR," jelas Maryanto.

Selain itu juga, Maryanto mengintruksikan untuk seluruh perawat di daerah yang belum mendapatkan haknya, agar secepatnya untuk memberikan aduannya kepada BBH PPNI via online.

Setelah data sudah masuk, kata Maryanto pihaknya akan meneruskan kepada Pengawas Kementerian Ketenagakerjaan RI sesuai regulasi yang ada.

BBH PPNI mendesak Presiden Joko Widodo dan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan agar para pengusaha bidang jasa kesehatan dapat memberikan THR tepat waktu dan besarannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Maryanto meyangakan apabila perawat yang sebagai garda terdepan dalam menangani pasien positif covid-19 tidak bisa mendapatkan haknya untuk menerima THR .

"Sangat disayangkan bila sejawat perawat yang katanya selalu disebut pahlawan oleh banyak pihak, namun faktanya tidak diberikan THR," kata Maryanto.

"Karena bab THR menurut regulasi adalah sesuatu yang tidak harus dituntut, tapi hak paling dasar. Terlebih perawat yang bertugas di ruang isolasi saat ini banyak yang tidak bisa pulang . Artinya selain tugas juga masih terbeban persoalan pokok. Yang semestinya tidak terjadi," kata Maryanto menegaskan.



Direktur Utama RSCM Lies Dina memaparkan untuk kondisi yang terjadi di rumah sakit yang ia pimpin seluruh THR sudah diberikan kepada perawat baik berstatus PNS maupun Non-PNS. 

"Justru tunjangan kinerja yang tidak diberikan karena dalam THR 2020 pemerintah menetapkan tidak ada tunjangan kinerja, dengan demikian tidak ada dasar hukum mengeluarkan tukin ke-14," jelasnya. 

Tunjangan kinerja untuk rumah sakit BLU (Badan Layanan Umum) merupakan bagian dari remunarasi, ini tertuang dalam Permenkeu Nomor 49/PMK05/2020.

RSCM, kata dia, juga telah mensosialisasikan soal lewat surat edaran Direktur Utama RSCM tertanggal 14 Mei 2020 bernomor UM.01.05/3.1/17631/2020 bahwa THR hanya tidak diberikan kepada pimpinan tinggi atau jabatan setara jabatan pimpinan tinggi. Lalu juga kepada pegawai dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional utama. Ketiga, THR tidak diberikan pada pegawai yang sedang jalankan cuti di luar tanggungan negara. Lalu terakhir, THR tidak diberikan pada dewan pengawas. 

[Gambas:Video CNBC]




(gus) Next Article Hari Perawat Nasional, Netizen Puji Pejuang Garda Depan RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular