Fatwa MUI: Ini Tata Cara Salat Idul Fitri Saat Pandemi

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
14 May 2020 13:37
Sholat ied di Bogor CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 28/2020 tentang Panduan Kaifat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. 

Fatwa yang dikeluarkan pada Rabu (13/5/2020) atau 20 Ramadan 1441 H ini menerangkan beberapa hal. Salah satunya adalah terkait dengan pelaksanaan pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah.

"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri ( munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali," demikian yang disampaikan dalam fatwa tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (14/5/2020).

Pelaksanaan salat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. Adapun panduan salat Idul Fitri tersebut adalah sebagai berikut:



1. Sebelum salat, disunahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid dan tasbih. Kemudian, salat di mulai dengan menyerukan bacaan "ash-shalâta jâmi'ah" tanpa azan dan iqamah.

2. Memulai salat dengan niat salat Idul Fitri dua rakaat. Membaca takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan, kemudian membaca takbir selama tujuh kali, dan diantara takbir dianjurkan membaca "subhanallah walhamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar".

3. Kemudian dilanjutkan dengan membaca surah al-Fatihah, dan diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran. Gerakan selanjutnya adalah rukuk, sujud dan duduk diantara dua sujud dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa.

4. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunahkan takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan. Di luar takbir saat berdiri dan di antara tiap takbir disunahkan membaca "subhanallah walhamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar".

5. Membaca surah Alfatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran. Rukuk, sujud dan seterusnya hingga salam. Setelah salam, disunahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.

Adapun Ketentuan Salat Idul Fitri di rumah adalah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri. Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum. 

Selanjutnya, jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Apabila salat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri ( munfarid), maka ketentuannya adalah berniat niat salat idul fitri secara sendiri, di laksanakan dengan bacaan pelan dan tidak ada khutbah.




(gus) Next Article 10 Hari Lagi Ramadan, Ini Anjuran Ibadah #dirumahaja MUI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular