
Reza Rahadian Curhat Pajak Pekerja Seni, Ini Jawaban Menkeu

Jakarta, CNBC Indonesia - Aktor kenamaan Indonesia, Reza Rahadian mengeluhkan tentang pajak yang masih harus dibayarkan oleh industri hiburan kepada negara di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Padahal para pelaku industri, mulai dari pekerja seni hingga pengusaha tak memiliki pendapatan.
"Mau informasi kemarin saya bayar pajak walaupun memang industri film dari exhibitor produksi film jadi ga ada trade," kata Reza dalam akun instagramnya @@officialpilarez, saat berdialog dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (2/5/2020).
Meski dirinya masih mampu membayar pajak, namun pemeran Presiden RI BJ Habibie dalam film Habibie Ainun ini mengakui saat ini banyak rekannya dari industri yang sama tak mampu melakukan hal yang sama karena industri yang dijalaninya saat ini tak bergerak di tengah pandemi.
Untuk itu Reza meminta kepada pemerintah mengenai keringanan yang bisa diberikan seperti relaksasi yang telah diberikan pemerintah untuk industri lainnya.
"Ada juga pengusaha film bertanya bagaimana dengan PPh 25 yang masih harus tetap dicicil, dibayarkan selama tahun berjalan dan belum ada keputusan konkret mengenai ini. Berikut juga pekerja seni yang harus kebingungan membayar pajak," lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah memperluas cakupan relaksasi pajak ini dalam PMK Nomor 23 mengenai fasilitas pajak untuk industri manufaktur. Cakupan PMK ini telah diperluas menjadi 18 sektor, termasuk salah satunya sektor hiburan.
"Itu sudah ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tentang pembebasan fasilitas pajak untuk industri manufaktur sekarang diperluas untuk 18 sektor, termasuk sektor hiburan perdagangan, perhotelan," kata Sri Mulyani dalam video yang sama.
Sedangkan untuk karyawan, dia melanjutkan, pemerintah telah memberikan pembebasan pajak dan ditanggung oleh pemerintah.
(tas/tas) Next Article Gokil Deddy Corbuzier Bayar Pajak Rp 8 Miliar di 2021
