
Jangan Beli Rapid Test di Toko Online: Ilegal & Risiko Palsu!
Lynda Hasibuan, CNBC Indonesia
15 April 2020 10:54

Jakarta, CNBC Indonesia - Seiring dengan bertambahnya jumlah pasien positif corona di Indonesia, alat tes virus corona makin marak dijual di berbagai toko online. Hal ini tentu membuat orang-orang tertarik untuk membeli.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto telah mengatakan rapid test yang dijual secara online merupakan barang ilegal.
Dikutip dari CNNIndonesia, statusnya sebagai barang ilegal membuat masyarakat harus waspada terhadap barang tersebut yang dijual di toko online. Ahli biologi molekuler Ahmad Rusdan Handoyo mengatakan memang cukup sulit untuk membedakan rapid test corona yang asli dengan yang palsu.
Akan tetapi ada beberapa hal dasar yang bisa dijadikan patokan untuk membedakan alat rapid test asli dengan yang palsu. Hal pertama yang harus dilihat oleh masyarakat adalah dari isi alat rapid test tersebut. Jangan sampai masyarakat mendapat alat rapid test yang tak sesuai untuk uji corona.
"Rapid tes itu kontennya kompleks, ada antigen dan ada antibodi khusus. Kalau palsu kan bisa hanya kertas kosongan, casing plastik tidak jelas," ujar Ahmad saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (14/4).
Lebih lanjut, Ahmad juga mengatakan dibutuhkan uji lab untuk membedakan alat rapid test palsu dengan yang asli.
"Dengan menambahkan antibodi yang telah divalidasi bahwa itu memang antibodi anti SARS-CoV-2," ujar Ahmad.
Dihubungi terpisah, Kepala Lembaga Biomolekuler Eijkman Amin Soebandrio menjelaskan untuk membuktikan keasliannya agar melihat produk atau merek rapid test tersebut apakah sudah disetujui atau didukung oleh pemerintah baik di Indonesia atau negara lain.
"Caranya mudah. Lihat apakah produknya dan lab-nya, sudah di endorse oleh pemerintah yang bersangkutan," kata Amin.
Ahmad menyarankan agar masyarakat tidak membeli mandiri alat rapid test untuk membuktikan terinfeksi virus Corona karena belum ada izin impor atau edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Uji lab nya rumit dan sangat menyusahkan untuk bedakan asli dan palsu. Itu tujuannya harus ada izin impor dari otoritas, yaitu Kemenkes. Maka penggunanya hanya boleh Kemenkes," tutur Ahmad.
Ahmad mengatakan tidak ada seorang pun yang akan menjamin keaslian alat rapid test yang dibeli mandiri oleh masyarakat di toko online.
"Itu alasannya Kementerian Kesehatan memastikan hanya boleh dilakukan instansi Kemenkes untuk perlindungan masyarakat sendiri," ujar Ahmad.
(gus) Next Article Waspada! Hasil Rapid Tes Negatif Tak Berarti Bebas Corona
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto telah mengatakan rapid test yang dijual secara online merupakan barang ilegal.
Dikutip dari CNNIndonesia, statusnya sebagai barang ilegal membuat masyarakat harus waspada terhadap barang tersebut yang dijual di toko online. Ahli biologi molekuler Ahmad Rusdan Handoyo mengatakan memang cukup sulit untuk membedakan rapid test corona yang asli dengan yang palsu.
Akan tetapi ada beberapa hal dasar yang bisa dijadikan patokan untuk membedakan alat rapid test asli dengan yang palsu. Hal pertama yang harus dilihat oleh masyarakat adalah dari isi alat rapid test tersebut. Jangan sampai masyarakat mendapat alat rapid test yang tak sesuai untuk uji corona.
"Rapid tes itu kontennya kompleks, ada antigen dan ada antibodi khusus. Kalau palsu kan bisa hanya kertas kosongan, casing plastik tidak jelas," ujar Ahmad saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (14/4).
Lebih lanjut, Ahmad juga mengatakan dibutuhkan uji lab untuk membedakan alat rapid test palsu dengan yang asli.
"Dengan menambahkan antibodi yang telah divalidasi bahwa itu memang antibodi anti SARS-CoV-2," ujar Ahmad.
Dihubungi terpisah, Kepala Lembaga Biomolekuler Eijkman Amin Soebandrio menjelaskan untuk membuktikan keasliannya agar melihat produk atau merek rapid test tersebut apakah sudah disetujui atau didukung oleh pemerintah baik di Indonesia atau negara lain.
"Caranya mudah. Lihat apakah produknya dan lab-nya, sudah di endorse oleh pemerintah yang bersangkutan," kata Amin.
Ahmad menyarankan agar masyarakat tidak membeli mandiri alat rapid test untuk membuktikan terinfeksi virus Corona karena belum ada izin impor atau edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Uji lab nya rumit dan sangat menyusahkan untuk bedakan asli dan palsu. Itu tujuannya harus ada izin impor dari otoritas, yaitu Kemenkes. Maka penggunanya hanya boleh Kemenkes," tutur Ahmad.
Ahmad mengatakan tidak ada seorang pun yang akan menjamin keaslian alat rapid test yang dibeli mandiri oleh masyarakat di toko online.
"Itu alasannya Kementerian Kesehatan memastikan hanya boleh dilakukan instansi Kemenkes untuk perlindungan masyarakat sendiri," ujar Ahmad.
(gus) Next Article Waspada! Hasil Rapid Tes Negatif Tak Berarti Bebas Corona
Most Popular