Pasca Kematian Sulli F(x), Korea Garap RUU Komentar Jahat

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
17 October 2019 15:29
Majelis Korea persiapkan rancangan undang-undang untuk mengatasi cyber bullying pasca kematian Sulli eks F(x).
Foto: foto : IG Jelly Jilly
Jakarta, CNBC Indonesia- Sebanyak 9 anggota Majelis Nasional Korea Selatan telah setuju untuk mengajukan rancangan undang-undang baru untuk menindak komentar jahat pada Rabu (16/10).

Dilansir dari AllKpop, rancangan undang-undang (RUU) baru ini diberi nama "Sulli Law" atau Hukum Sulli, yang bertujuan untuk menegakkan aturan ketat terhadap komentar jahat dari pengguna anonim.



Sebuah subkomite akan berkumpul untuk meninjau rincian dan klausul dalam "Hukum Sulli" beberapa waktu pada awal Desember 2019, 49 hari setelah mendiang penyanyi sekaligus aktris Sulli meninggal.

Perwakilan dari Asosiasi Seni dan Budaya Nasional, Asosiasi Sepak Bola Selebriti, Serikat Buruh Nasional untuk Karyawan Hiburan, Serikat Pegawai Pemerintah Korea, serta selebritis yang telah menderita dari teror komentar jahat di masa lalu akan menghadiri subkomite, yang nantinya diadakan di National Assembly Center.



Choi Jin-ri atau Sulli ditemukan tewas di kediamannya di kawasan Seongnam, Provinsi Gyeonggi, Seoul selatan, Senin (14/10). Dilansir dari Yonhap News Agency, perempuan berusia 25 tahun itu ditemukan tewas akibat bunuh diri oleh manajernya sekitar pukul 15:21 waktu setempat.

Sulli dikabarkan menderita sindrom popularitas ekstrem, gangguan panik dan juga fobia sosial. Hal itu ia paparkan dalam salah satu program acara 'Truth Store' pada Oktober ini. Ia mengaku kesulitan saat menjalani masa lalunya.


(gus/gus) Next Article Sulli F(x) Bunuh Diri, Meninggal di Usia 25 Tahun

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular