
Tik Tok Telah Penuhi Syarat, Blokir pun Dibuka
Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
10 July 2018 20:03

Jakarta, CNBC Indonesia - Aplikasi Tik Tok kini sudah bisa diakses kembali oleh penggemarnya. Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengungkapkan Tik Tok sudah memenuhi sebagian besar syarat yang diminta .
"Tadi siang mereka sudah ajukan suratnya [untuk membuka blokir], kita sudah melakukan normalisasi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (10/7/2018).
Tik Tok telah memenuhi sembilan dari sepuluh syarat yang wajib dipenuhi. Sementara satu syarat lagi sedang berada dalam proses pengerjaan.
Berikut sembilan syarat yang sudah dipenuhi Tik Tok:
Sedangkan, satu syarat yang masih berada dalam proses adalah terkait posisi tombol untuk melaporkan konten negatif. Sebelumnya, tombol tersebut berada di dalam opsi untuk membagikan konten. Kemenkominfo meminta tombol tersebut dipindahkan ke halaman utama agar lebih mudah diakses.
Sejak Selasa (3/7/2018) Kemenkominfo memblokir aplikasi TikTok karena dianggap memiliki konten negatif bagi anak muda.
(dru) Next Article Tiktok, Aplikasi China Juara Dunia
"Tadi siang mereka sudah ajukan suratnya [untuk membuka blokir], kita sudah melakukan normalisasi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (10/7/2018).
Tik Tok telah memenuhi sembilan dari sepuluh syarat yang wajib dipenuhi. Sementara satu syarat lagi sedang berada dalam proses pengerjaan.
- Tik Tok akan membersihan konten negatif di platformnya.
- Tik Tok akan meningkatkan sistem keamanan produk dan penyaringan konten menggunakan kecerdasan buatan dan moderasi.
- Tik Tok akan membuat Community Guidelines khusus bagi pengguna di Indonesia.
- Menunjuk Content Manager khusus untuk menjaga kualitas konten di Indonesia.
- Tik Tok saat ini sudah memiliki 20 orang kurator konten di Indonesia dan akan menambah kurator hingga 200 personil pada akhir tahun.
- Tik Tok juga sudah menaikkan batas umur minimal pengguna menjadi 13 tahun sesuai permintaan Kemenerian PPPA.
- Membuka peluang kerja sama dengan LSM maupun organisasi sosial dan edukasi di Indonesia.
- Memberikan jalur khusus bagi pemerintah Indonesia untuk pelaporan konten negatif.
- Tik Tok menjanjikan membuka kantor dan sedang mengurus perizinan PT di Indonesia. Saat ini aplikasi itu telah memiliki kantor untuk moderasi konten.
Sedangkan, satu syarat yang masih berada dalam proses adalah terkait posisi tombol untuk melaporkan konten negatif. Sebelumnya, tombol tersebut berada di dalam opsi untuk membagikan konten. Kemenkominfo meminta tombol tersebut dipindahkan ke halaman utama agar lebih mudah diakses.
Sejak Selasa (3/7/2018) Kemenkominfo memblokir aplikasi TikTok karena dianggap memiliki konten negatif bagi anak muda.
(dru) Next Article Tiktok, Aplikasi China Juara Dunia
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular