Astaga! Bos MeMiles Divonis Bebas, Kasasi Jaksa Ditolak

Monica Wareza, CNBC Indonesia
12 April 2021 11:57
MeMiles
Foto: Detikcom/Hilda Meilisa Rinanda

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan kasasi jaksa atas bos MeMiles atau Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay.

"Tolak," demikian lansir situs resmi MA, Senin (12/4/2021).

Dengan penolakan kasasi Jaksa ini, Sanjay tidak terbukti melakukan pidana perdagangan dalam memasarkan produk MeMiles yang telah meraup dana Rp 750 miliar lebih.

Sebelumnya pada Oktober 2020, PN Surabaya membebaskan Sanjay dan tiga anak buahnya. Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dilarang UU Perdagangan. Jaksa langsung mengambil upaya hukum kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut.

Duduk sebagai ketua majelis kasasi, Suhadi, dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Perkara nomor 433 K/Pid.Sus/2021 itu diketok pada 7 April 2021 dengan panitera pengganti Murganda Sitompul.

Kasus MeMiles bermula saat mulai mencuat pada 2019. Investasi ini disebut mampu menghimpun Rp 750 miliar lebih dengan melibatkan atau meng-endorse artis, seperti Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, dan Eka Deli, hingga menyeret anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya.

Satgas Waspada Investasi (SWI) sebelumnya sudah menghentikan kegiatan MeMiles pada Agustus 2019. Kemudian, pada awal 2020 pihak Polda Jatim membongkar modus MeMiles dengan dugaan investasi bodong.

Dari aplikasi tersebut, member bisa melakukan top up dan akan mendapatkan bonus. Misalnya, top up Rp 400.000 maka member akan mendapatkan handphone dan barang elektronik lainnya. Semakin besar nilai top up, bonus yang diberikan akan semakin besar pula.

Dalam penyelidikan kasus ini, Polda Jawa Timur (Jatim) menyita barang bukti senilai Rp 147,8 miliar, 28 unit roda empat, 3 unit motor, ratusan emas batangan, hingga ratusan barang elektronik yang menjadi reward MeMiles.

Sanjay ketika itu lalu dimintai pertanggungjawaban di pengadilan dengan dakwaan Pasal 105 Subs Pasal 106 UU Perdagangan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menuturkan Memiles merupakan investasi bodong berkedok aplikasi penyedia jasa iklan. Masyarakat ditawarkan untuk top up dana investasi dengan iming-iming keuntungan selangit.

"Jadi modusnya bergabung menjadi anggota kemudian top up sejumlah dana. Misalnya top up Rp 300 ribu nanti bisa mendapatkan ponsel," ungkap Tongam seperti dilansir di CNNIndonesia.com ketika itu, Sabtu (11/1/2020).

Tongam menjelaskan, investasi bodong tersebut bisa beroperasi dengan cara menawarkan kepada masyarakat untuk melakukan top up dana investasi dari Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta.

Kemudian, dari dana yang ditanamkan di aplikasi tersebut, pelaku menjanjikan bonus seperti ponsel, motor, hingga mobil.

Bonus yang diberikan kepada pengguna aplikasi juga akan lebih besar dari dana yang disetorkan. Misalnya, kata Tongam, jika anggota melakukan top up Rp 300 ribu maka bisa diberikan ponsel. Kemudian, top up Rp 7 juta bisa mendapatkan mobil Mitsubishi Pajero.

"Bahkan ada yang top up Rp 120 juta untuk dapat 10 Pajero. Padahal bagaimana bisa. Pemilik perusahaan saja tidak punya 10 Pajero," kata dia.

Belum lagi, jika anggota berhasil merekrut anggota baru. Bonus yang diberikan bakal bertambah.

Nantinya, anggota akan menyetorkan setoran dana top up anggota baru ke pemimpin di tiap daerah atau tiap wilayah. Kemudian, pemimpin di tiap wilayah akan memberikan dana itu ke perusahaan.

"Tapi kan bisa saja pemimpin ini tidak menyetorkan semuanya. Di sini juga yang sulit, jadi belum kebuka semua," ujar Tongam.

Dalam hal ini, Tongam bilang bonus yang dijanjikan oleh perusahaan berasal dari iklan yang banyak dibuka oleh pengunjung di internet. Padahal, tidak ada penghasilan yang didapatkan perusahaan dari hal tersebut.

"Jadi anggota diminta klik-klik iklan, lalu dikatakan kalau ada keuntungan karena banyak dibuka orang iklannya. Padahal kan kalau klik iklan belum tentu produk dibeli," jelas Tongam.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waspada! Jangan Mudah Tergiur Modus Investasi Bodong

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular