Situs Kemenperin.go.id/imei Down, Ini Cara Cek IMEI Ponsel

Redaksi, CNBC Indonesia
08 July 2019 10:27
Bulan depan, tepatnya 17 Agustus 2019, pemerintah akan menerbitkan regulasi validasi database nomor identitas asli ponsel atau IMEI.
Foto: Ilustrasi pengguna smartphone atau ponsel (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CNBC Indonesia - Jika tidak ada hambatan, bulan depan, tepatnya 17 Agustus 2019, pemerintah akan menerbitkan regulasi validasi database nomor identitas asli ponsel atau IMEI. Regulasi ini akan memblokir ponsel ilegal.

Untuk membuat pengecekan IMEI, Kementerian Perindustrian membuat situs https://kemenperin.go.id/imei untuk mengecek IMEI ponsel apakah sudah terdaftar atau belum di Kemenperin. Sayang, sejak Kamis pekan lalu (3/7/2019) aplikasi ini tidak dapat digunakan untuk mengecek IMEI.


"Agar kami dapat memberi pelayanan yang terbaik untuk anda, saat ini kami sedang menyiapkan laman khusus untuk keperluan pengecekan status IMEI. Informasi selengkapnya mengenai hal tersebut akan kami sampaikan kemudian" demikian keterangan dalam situs Kemenperin.

Ternyata situs ini memang tidak disiapkan untuk diakses masyarakat secara umum. Situs ini hanya disiapkan untuk pengecekan IMEI secara internal. Kemenperin sedang membangun situs khusus untuk mengecek IMEI ponsel secara personal.

Situs Kemenperin.go.id/imei Down, Ini Cara Cek IMEI PonselFoto: infografis ponsel illegal (Edward ricardo)

Setiap ponsel pasti memiliki IMEI. Ini adalah kode 16 digit yang jadi identitas ponsel. Untuk mengeceknya bisa dengan mengetik *#06# di ponsel. Atau masuk ke setting dan temukan About Phone. Di sana tertera IMEI ponsel. Setelah cek IMEI tersebut di situs resmi pembuat ponsel.

Jika IMEI diberikan oleh produsen ponsel akan muncul informasi seperti jenis ponsel dan tahun produksi. Tinggal apakah IMEI ini didaftarkan di Kemenperin atau belum.


Nah, jika beli ponsel di gerai atau distributor resmi seperi Erafone, Erajaya dan sejenis tidak perlu takut IMEI tak terdaftar atau ponsel yang digunakan ilegal. Pasalnya, gerai resmi sudah memenuhi ketentuan pajak dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30%.

"Kalau di gerai resmi dia pasti mengikuti  tata niaga ada TKDN-nya. Tidak mungkin seperti Erafone misalnya menjual yang tidak benar. Kan dia sudah investasi mahal," ujar Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto kepada CNBC Indonesia, Rabu (3/07/2019).

Simak video tentang regulasi IMEI di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]



(roy/roy) Next Article Yuk, Cek Ponsel Kamu Barang Black Market atau Legal

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular