Regulasi IMEI Berlaku, Bagaimana Nasib Ponsel Seken?

Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
02 July 2019 21:09
Pemerintah sedang menggodok regulasi mengenai validasi database nomor indentitas asli ponsel (IMEI). Rencananya regulasi ini akan diluncurkan Agustus 2019.
Foto: Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sedang menggodok regulasi mengenai validasi database nomor indentitas asli ponsel (IMEI). Rencananya regulasi ini akan diluncurkan Agustus 2019.

Rudiantara mengatakan pemerintah sedang mempersiapkan kebijakan pengaktifan ponsel dengan sistem penjodohan (pairing). Antara nomor ponsel MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number) dengan SIM card dan SIM card MSISDN dengan nomor ponsel.


"Ponsel itu ada namanya IMEI, itu seperti STNK ponsel lah. Kemudian MSISDN itu seperti STNK SIM card. Nah, kedua SIM card itu harus berpasangan," ujar Rudiantara ketika ditemui di Kantor Menko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Rudiantara menambahkan setelah aturan IMEI berlaku ada dua opsi untuk ponsel seken. Pertama, ponsel seken yang sudah terpasang MSISDN tertentu harus dijual kedua-duanya.

"Ya, tapikan beberapa sih yang kaya begitu," ujarnya.

Kedua, bisa menjual ponselnya saja. Dengan catatan IMEI ponsel seken tercatat.

"[Jual ponsel seken] bisa asalkan terdaftar di IMEI kalau seken hand ponsel," jelasnya.

Simak video tanggapan Asosiasi soal aturan IMEI di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]


(roy/dob) Next Article Yuk, Cek Ponsel Kamu Barang Black Market atau Legal

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular