
Startup
Dorong Startup, Sri Mulyani Beri Insentif Pada Modal Ventura
Arys Aditya, CNBC Indonesia
20 February 2018 17:53

Jakarta, CNBC Indonesia — Pemerintah akan mendorong pertumbuhan industri digital dan perusahaan rintisan (startup) di Indonesia. Caranya, pemerintah akan memberikan insentif pajak kepada modal ventura yang melakukan penyertaan dana pada startup dan perusahaan digital lainnya.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura dalam bentuk laba perusahaan tidak akan lagi diperlakukan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Dengan cara ini diharapkan minat investasi di sektor usaha kecil menengah (UKM) dan pembiayaan startup bisa ditingkatkan.
“Insentif ini adalah ditujukan untuk kelompok startup, yang memang dengan industri digital dan e-commerce makin meningkat untuk minat investasi dalam bentuk modal ventura yang diinvestasikan di perusahaan startup,” ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Selasa (20/2/2018).
Untuk merealisasikan rencana tersebut kementerian keuangan akan merevisi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.250/KMK.04/1995 tentang perusahaan kecil dan menengah pasangan usaha dari perusahaan modal ventura dan perlakuan perpajakan atas penyertaan modal perusahaan modal ventura. Perubahan ini akan mencerminkan kebutuhan dan insentif UKM, modal ventura, startup capital saat ini.
Salah satunya perubahannya adalah perubahan usaha yang bisa disuntik dana oleh modal ventura jadi usaha yang memiliki penghasilan netto Rp 50 miliar. Perubahan kriteria ini disesuaikan dengan definisi UMKM yang termuat dalam Undang-Undang (UU) UMKM.
“Kemudian kami akan merevisi penegasan batas peredaran usaha yang dalam hal ini dilakukan oleh modal ventura,” tambah Sri Mulyani.
Selanjutkan, kementerian keuangan akan menegaskan fasilitas ini didapatkan modal ventura yang terdaftar di OJK.
Sri Mulyani menambahkan Selama ini pemerintah belum memberikan insentif pada modal ventura terutama yang melakukan usaha namun belum menjual saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam jangka waktu 10 tahun.
“Kami akan melaksanakan revisi KMK tahun 1995 dalam rangka agar memenuhi kebutuhan dari munculnya banyaknya perusahaan startup yang memobilisasi modal yang berasal dari modal ventura agar bisa berkembang lebih cepat,” tegas Sri Mulyani.
(roy/roy) Next Article Ini Isi KMK 250 Tentang Modal Ventura yang akan Direvisi
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura dalam bentuk laba perusahaan tidak akan lagi diperlakukan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Dengan cara ini diharapkan minat investasi di sektor usaha kecil menengah (UKM) dan pembiayaan startup bisa ditingkatkan.
“Insentif ini adalah ditujukan untuk kelompok startup, yang memang dengan industri digital dan e-commerce makin meningkat untuk minat investasi dalam bentuk modal ventura yang diinvestasikan di perusahaan startup,” ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Selasa (20/2/2018).
“Kemudian kami akan merevisi penegasan batas peredaran usaha yang dalam hal ini dilakukan oleh modal ventura,” tambah Sri Mulyani.
Selanjutkan, kementerian keuangan akan menegaskan fasilitas ini didapatkan modal ventura yang terdaftar di OJK.
Sri Mulyani menambahkan Selama ini pemerintah belum memberikan insentif pada modal ventura terutama yang melakukan usaha namun belum menjual saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam jangka waktu 10 tahun.
“Kami akan melaksanakan revisi KMK tahun 1995 dalam rangka agar memenuhi kebutuhan dari munculnya banyaknya perusahaan startup yang memobilisasi modal yang berasal dari modal ventura agar bisa berkembang lebih cepat,” tegas Sri Mulyani.
(roy/roy) Next Article Ini Isi KMK 250 Tentang Modal Ventura yang akan Direvisi
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular