Deretan Menteri-Pimpinan DPR Ini Buka Suara Presiden Prabowo Disadap
Jakarta, CNBC Indonesia - Berbagai menteri Kabinet Merah Putih hingga pimpinan DPR RI angkat suara soal dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kasus itu menyeret petinggi Polri termasuk eks Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access. Ia adalah Inspektur Jenderal Slamet Uliandi (SU) yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi TIK Polri. Hal ini diungkapkan saat konferensi pers di Divisi Humas Polri, Kamis (5/11/2026).
Dengan begitu, tersangka kasus penyadapan ada empat orang, antara lain Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH), dan Irjen Selamet Uliandi (SU).
Lantas siapa saja pejabat yang angkat suara soal isu penyadapan presiden?
Bahlil Lahadalia
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyentil politisi senior yang diduga menyebarkan tuduhan terkait dirinya yang terlibat penyadapan ke Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil menanggapi informasi yang menyebutkan bahwa tiga jam sebelum penangkapan Jenderal, terdapat seorang ketua partai yang menggelar rapat dengan pihak-pihak tersebut. Ia mengaku awalnya tidak memahami siapa yang dimaksud karena terdapat banyak ketua umum partai, tetapi kemudian menyadari bahwa tuduhan tersebut mengarah kepadanya.
"Saya mau sampaikan, karena ini menuduh ketua umum partai, segera klarifikasi dan buktikan. Minta aparat kepolisian mengusut tuntas, dibuka saja, jangan fitnah terus yang dibangun," ujar Bahlil dalam Pelantikan DPD I Partai Golkar Maluku, Sabtu (7/11/2026).
Ia meminta agar tuduhan tersebut dibuktikan melalui proses hukum dan meminta kepolisian mengusut informasi mengenai dugaan pertemuan tersebut. Menurutnya, jika tuduhan itu terbukti, dirinya siap menerima konsekuensinya, tetapi apabila tidak terbukti, ia akan memproses pihak yang menyebarkan tudingan tersebut secara hukum.
Bahlil menilai tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan praktik penyadapan merupakan persoalan serius dan dapat membangun persepsi yang tidak sehat di tengah masyarakat. Ia juga mempertanyakan bagaimana dirinya bisa mengatur penyadapan, sementara menurutnya dirinya sendiri turut menjadi pihak yang disadap.
Bahlil juga mengingatkan agar Partai Golkar tidak menjadi sasaran permainan politik melalui tuduhan tersebut. Ia menyebut kondisi partai saat ini sedang baik, tercermin dari hasil survei yang menunjukkan elektabilitas Golkar telah mencapai dua digit, yakni sekitar 10,5% hingga 13%.
Menurut Bahlil, situasi tersebut menjadi ujian bagi kekompakan internal partai dan dirinya tidak akan mundur dalam menjaga marwah Golkar. Ia menegaskan tidak akan membiarkan pihak-pihak tertentu menggoyahkan partai melalui tuduhan yang dinilainya tidak berdasar.
"Jangan uji nyali kita. Mereka mau membangun persepsi seolah-olah kita ada urusan dengan penyadapan, bagaimana mungkin saya bisa mengatur penyadapan kalau saya juga disadap," ujarnya.
Bahlil menyebut tuduhan tersebut sebagai sesuatu yang tidak masuk akal dan melontarkan sindiran kepada pihak yang menyebarkannya. "Ini asli ilmu abuleke, kreatif dikit," ucapnya.
Ia kembali meminta Polri mengusut tuntas dugaan pertemuan yang disebut-sebut terjadi sebelum penangkapan tersebut. Ia pun memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada pihak-pihak yang menudingnya untuk memberikan klarifikasi sebelum somasi dilayangkan.
"Kalau memang ada rapat, buka saja. Saya tidak merasa datang, ini ke mana-mana barang. Saya kasih waktu, akan saya somasi orang-orang, kasih waktu 3 x 24 jam," kata Bahlil.
Ia menambahkan Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap tuduhan harus dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, persoalan tersebut juga menyangkut marwah partai dan kedudukan ketua umum yang tidak seharusnya menjadi sasaran tuduhan tanpa bukti.
Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait dengan kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto.
Airlangga menilai kasus penyadapan Presiden yang tengah menjadi sorotan berdampak pada sentimen, bukan fundamental ekonomi. Ia memastikan fundamental ekonomi tetap dijaga di tengah situasi tersebut.
Hal itu disampaikan Airlangga kepada wartawan, Jumat (6/11/2026), saat ditanya apakah kasus tersebut dapat memengaruhi investasi di Indonesia.
"Ya tentu sangat disayangkan terjadi penyadapan. Dan ini tentu akibatnya bukan dari segi fundamental, tapi dari sentimen," kata Airlangga.
Menurut dia, ekonomi tidak hanya ditentukan faktor fundamental, tetapi juga faktor psikologis. "Karena ekonomi kan juga faktor psikologis juga ikut memengaruhi. Yang penting kita jaga fundamental saja," ujarnya.
Ketika ditanya apakah ada efek ke investasi, Airlangga tidak menjawab secara langsung. Ia mengulang bahwa yang hal yang harus dijaga saat ini adalah fundamental, sementara persoalan penyadapan ia sebut sebagai sentimen.
"Fundamental kita jaga, karena itu kan sentimen," katanya.
Ditanya apakah penanganan kasus ini bisa mengembalikan kepercayaan investor, Airlangga menyinggung langkah kepolisian. Ia menilai kebijakan tegas yang diambil Kapolri sebagai hal positif.
"Ya tentu Kapolri kan mengambil kebijakan yang tegas, jadi itu ya positif," ujarnya.
Lebih lanjut, Airlangga dicecar pertanyaan, apakah kalangan pengusaha menyampaikan kekhawatiran, mengingat salah satu target penyadapan disebut berasal dari kalangan pengusaha.
Airlangga menjawab bahwa yang dimaksud hanya pengusaha tertentu. "Ya, tapi kan pengusaha tertentu, dalam tanda petik," ucapnya. Saat ditanya siapa pengusaha dimaksud, ia tidak menyebut nama.
Agus Harimurti Yudhoyono
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengecam keras kasus dugaan penyadapan ke sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat, terutama kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dirinya yang juga sebagai Ketua Umum Partai Demokrat itu menegaskan penyadapan ilegal ini merupakan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik.
Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penyadapan ini, baik tentang siapa yang disadap, siapa yang memerintahkan, dan untuk kepentingan siapa.
"Tegakkan hukum & keadilan. Jaga demokrasi. Lindungi Hak Privasi Rakyat," tegasnya, dikutip dari akun Instagramnya @agusyudhoyono, Rabu (4/11/2026).
Berikut isi pernyataan lengkap AHY yang diunggah melalui akun Instagramnya @agusyudhoyono, Rabu (4/11/2026):
"Saya mengecam keras dugaan penyadapan yang dilakukan di luar prosedur dan dasar hukum yang sah. Menurut keterangan Polri, sasaran dugaan penyadapan ini mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha. Penyadapan ilegal merupakan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik. Ini juga menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia. Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang: siapa saja yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa hasil sadapan digunakan? Saya mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara ini sampai tuntas berdasarkan hukum yang berlaku. Jika komunikasi Presiden saja disadap, rakyat tentu berhak bertanya: seberapa kuat perlindungan atas privasi mereka? Terkait pernyataan Mensesneg bahwa perkara ini mengarah pada dugaan makar, kami mendukung aparat penegak hukum mendalami seluruh kemungkinan tersebut secara cermat dan objektif. Hukum harus ditegakkan. Seadil-adilnya. Setegas-tegasnya. Tanpa pandang bulu."
Sugiono
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang juga Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Sugiono menilai penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai tindakan insubordinasi atau pembangkangan terhadap pimpinan. Bahkan menurutnya tindak itu berpotensi mengarah ke makar.
Dia menyayangkan aksi yang dilakukan oknum petinggi Polri tersebut. Diketahui pihak kepolisian sudah menetapkan tiga perwira tinggi Polri menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access. Salah satunya adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kepala Staf Kepresidenan.
"Penyadapan dilakukan kepada kepala pemerintahan, kepada presiden, dalam hal ini oleh institusi yang berada di bawah beliau," kata Sugiono kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
"Kalau saya berpendapat bahwa ini merupakan satu bentuk insubordinasi. Kemudian bisa jadi kemudian ditemukan motif-motif yang mengarah ke makar kepada presiden," tambahnya.
Sugiono mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan jajarannya yang telah mengungkap perkara ini. Menurut, sikap Gerindra akan menghormati proses hukum yang berjalan untuk bisa mengetahui lebih dalam.
"Tapi sekali lagi ini merupakan sesuatu yang sangat-sangat disayangkan karena seperti yang kita ketahui bersama, bapak presiden dengan berbagai program di pemerintahan yang dipimpinnya sedang melaksanakan agenda-agenda pembangunan yang tujuannya adalah melakukan transformasi bangsa ini," kata Sugiono.
Dia menjelaskan bahwa hal ini dapat dikategorikan sebagai insubordinasi, karena adanya perlawanan terhadap struktur hierarki.
"Itu juga yang sedang kita dalami. Dan itu tadi, kalau disebut kebobolan, ya ini dari dalam sendiri, kan? Gitu, kan? Dari dalam pemerintahan sendiri, makanya itu yang saya bilang, ini bisa saja diterjemahkan sebagai suatu insubordinasi yang mengarah," tuturnya.
Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad buka suara terkait perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, yang menyeret petinggi Polri termasuk eks Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya persoalan penyadapan itu telah masuk proses penegakan hukum oleh pihak Kepolisian. Karena itu dia menyerahkan sepenuhnya perkara itu kepada aparat penegak hukum.
"Tentunya kami serahkan proses hukum itu ke pihak Kepolisian, kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Namun Dasco juga meminta Komisi III DPR RI untuk ikut turut mengawasi perkembangan penanganan perkara itu secara berkala.
"Dan kami meminta komisi teknis, komisi III melakukan pemantauan secara berkala terkait perkara ini," tambahnya.