Presiden Disadap, DPR Sorot Pentingnya Kehadiran Lembaga PDP
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, ikut angkat bicara mengenai dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Dia menilai tindakan penyadapan harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah.
"Apabila dilakukan di luar ketentuan tersebut, tindakan ini dapat melanggar hak privasi dan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Karena itu, proses penegakan hukum perlu berjalan secara profesional, objektif, dan transparan agar persoalan ini dapat diungkap secara jelas," kata Dave kepada CNBC Indonesia, Kamis (5/11/2026).
Dia juga menyampaikan bahwa jika terdapat praktik pengambilan atau penggunaan data pribadi tanpa dasar hukum yang sah dalam aksi penyadapan tersebut, hal itu perlu dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Mengenai ketentuan hukumnya, Dave menegaskan bahwa langkah yang diambil tetap harus mengacu pada fakta dan hasil penyidikan kasus nantinya.
Dave menilai kasus ini menunjukkan pentingnya kehadiran lembaga PDP yang hingga saat ini belum diresmikan. Menurutnya, Indonesia membutuhkan institusi yang mampu mengawasi pemrosesan data pribadi, menangani pengaduan, serta memastikan ketentuan perlindungan data dijalankan secara konsisten.
Lebih lanjut, Dave mengatakan bahwa kehadiran lembaga PDP dapat memberikan kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
"Karena itu, pemerintah perlu mempercepat pembentukan lembaga PDP sesuai amanat undang-undang. Kelembagaan tersebut harus memiliki kewenangan yang jelas, independen, dan efektif dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, perlindungan data pribadi dapat berjalan lebih optimal dan memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut, yakni LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan EHS (Eko Hadi Santoso).
Mereka diduga melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga para pengusaha.
(fab/fab) [Gambas:Video CNBC]