Amerika Ikut Aturan RI, TikTok-Google-Instagram Bersatu Lawan

Novina Putri Bestari,  CNBC Indonesia
06 November 2026 13:10
Sejumlah anak memainkan ponsel mereka sesuai pulang sekolah di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Foto: Sejumlah anak memainkan ponsel mereka sesuai pulang sekolah di Jakarta, Senin (30/3/2026). Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Tunas. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Langkah serupa aturan perlindungan anak yang mulai diberlakukan di berbagai negara termasuk Indonesia justru ditentang keras di Amerika Serikat. Tiga raksasa media sosial yaitu Meta, Google, dan TikTok mengajukan gugatan bersama terhadap Jaksa Agung California, menolak undang-undang yang membatasi fitur adiktif bagi anak di bawah 16 tahun.

Undang-undang yang bernama AB 1709 ditandatangani Gubernur Gavin Newsom pada September lalu dan akan berlaku mulai awal tahun depan. Aturan ini melarang:

  • Fitur putar otomatis video bagi pengguna di bawah 16 tahun
  • Rekomendasi konten yang disesuaikan secara pribadi
  • Jika fitur tersebut tidak dimatikan, akun pengguna di bawah umur wajib dihapus

Denda bagi pelanggaran mencapai US$ 50.000 atau sekitar Rp 750 juta per anak yang terdampak.

Meta, Google, dan TikTok berpendapat aturan ini melanggar kebebasan berekspresi dan memaksa mereka mengubah cara menyajikan konten secara mendasar. Meta menyatakan bahwa undang-undang ini secara praktis melarang mereka menyebarkan informasi kepada anak-anak, sekaligus mewajibkan penghapusan akun kecuali sistem disesuaikan total.

TikTok menambahkan bahwa penyaringan konten berdasarkan minat pengguna adalah praktik yang sah dan digunakan juga oleh toko buku, stasiun televisi, serta layanan penyiaran. Google menegaskan bahwa kendali atas penggunaan seharusnya berada di tangan orang tua, bukan pemerintah.

Aturan ini sejalan dengan langkah yang diambil berbagai negara untuk melindungi anak dari dampak buruk media sosial, termasuk di Indonesia yang makin memperketat pengawasan konten serta akses anak terhadap platform digital.

Pemerintah Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) yang mulai berlaku pada Maret 2026.  Namun justru di Amerika Serikat, langkah ini mendapat perlawanan paling keras dari industri teknologi.

Di Australia, larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun telah disahkan menjadi undang-undang. Sementara di Prancis, aturan serupa dibatalkan oleh pengadilan tertinggi karena dinilai melanggar kebebasan berekspresi.

Menariknya, kelompok perlindungan privasi justru memperingatkan bahwa aturan ini dapat merusak keamanan data semua pengguna, bukan hanya anak-anak. Verifikasi usia yang ketat akan memaksa platform mengumpulkan lebih banyak data pribadi, sehingga berisiko melanggar privasi sekaligus memusatkan informasi di tangan perusahaan teknologi.

"Anak-anak membutuhkan ruang untuk berbicara, belajar, dan beraktivitas secara daring tanpa dipantau terus-menerus," ujar perwakilan Electronic Frontier Foundation. "Aturan ini memaksa pengawasan lebih ketat, bukan melindungi."

Sementara itu, Jaksa Agung California Rob Bonta menegaskan akan mempertahankan undang-undang tersebut demi melindungi anak-anak dari kecanduan dan kerusakan kesehatan mental.

Pembatasan medsos di Indonesia

PP Tunas membatasi akses anak berusia 16 tahun atau lebih muda, ke aplikasi HP dan media sosial. Tingkat pembatasan dilakukan berjenjang berdasarkan tingkat risiko tiap aplikasi. 

"Platform digital tidak bisa disamaratakan. Karena itu, pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko platform, yaitu rendah, sedang, dan tinggi," jelas Menkomdigi Meutya Hafid.

Platform berisiko tinggi, seperti yang mengandung pornografi, kekerasan, atau rentan terhadap perundungan, akan dikenakan pembatasan usia yang ketat. Berikut adalah kategori website dan aplikasi berdasarkan PP Tunas:

  • Di bawah 13 tahun, hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak.
  • 13-15 tahun, diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.
  • 16-17 tahun, bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua.
  • 18 tahun ke atas, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.

Namun, PP Tunas tidak menyebutkan secara eksplisit aplikasi yang termasuk kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi. Platform seperti X, Instagram, atau YouTube harus melakukan evaluasi sendiri dan melaporkan kategori mereka kepada Kementerian Komdigi.

Berikut adalah aspek penilaian untuk menentukan kategori medsos untuk anak:

  • berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal;
  • terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak;
  • eksploitasi Anak sebagai konsumen;
  • mengancam keamanan Data Pribadi Anak;
  • adiksi;
  • gangguan kesehatan psikologis Anak; dan
  • gangguan fisiologis Anak.

Jika Produk, Layanan, dan Fitur memiliki nilai tingkat risiko tinggi pada salah satu atau lebih aspek di atas, aplikasi tersebut termasuk kategori risiko tinggi sehingga hanya bisa diakses oleh anak usia 16-17 tahun dengan pendampingan orang tua atau dengan bebas untuk usia 18 tahun ke atas.

(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan RI Tidak Cukup, Media Sosial Dipaksa Berubah Total


Most Popular
Features