Seluruh Dunia Ikut Aturan RI, Negara Eropa Tak Mau Ketinggalan
Jakarta, CNBC Indonesia - Yunani jadi negara berikutnya yang melakukan pembatasan usia untuk mengakses media sosial. Rancangan aturan baru itu rencananya akan mulai berlaku 1 Januari 2027 mendatang.
Dengan aturan tersebut, Yunani melarang anak di bawah 15 tahun mengakses layanan jejaring sosial. Media sosial juga diwajibkan melakukan penerapan metode verifikasi usia.
Mekanisme itu juga harus dilakukan dengan tepat, proporsional dan dapat diandalkan. Termasuk diharapkan bisa menjaga data pribadi penggunanya.
Dua alat verifikasi usia yakni Kids Wallet dan Gov.gr juga diperkenalkan yang diharapkan bisa melindungi privasi serta meminimalkan jumlah data yang dikumpulkan, dikutip dari Euro News, Rabu (14/10/2026).
Opsi yang akan diberlakukan adalah token usia digital. Jadi platform bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan soal batasan usia tanpa harus mengakses detail identitas yang terlalu banyak.
Mekanisme verifikasi usia yang diterapkan nanti diharapkan bisa menggunakan teknik yang kuat dan akurat. Selain itu bisa berfungsi secara efektif pada kondisi penggunaan nyata serta dapat menawarkan perlindungan.
Rancangan aturan yang dibuat Yunani menjadi bagian dari kerangka peraturan Eropa untuk layanan digital dan Undang-undang Layanan Digital (DSA).
Aturan baru akan dilaksanakan melalui berbagai lembaga Yunani. Mulai dari koordinator layanan digital oleh Komisi Telekomunikasi dan Pos Nasional (EETT), pengawasan ketentuan oleh Dewan Nasional untuk Radio dan Televisi (ESR) dan Otoritas Perlindungan Data Yunani (HDPA) untuk masalah data pribadi dan persyaratan terkait.
Sementara itu, Yunani jadi negara berikutnya yang memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial berdasarkan usia. Banyak negara telah melakukan hal serupa.
Indonesia melalui PP Tunas juga telah menerapkan aturan pembatasan untuk anak di bawah 16 tahun. Aturan itu telah diterapkan mulai 28 Maret 2026 lalu.