RI Akan Larang Penggunaan AI Risiko Tinggi, Komdigi Beberkan Aturannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyiapkan dua pengaturan soal AI di Indonesia. Peta Jalan AI Nasional 2026-2029 dan Peraturan Presiden Etika AI bakal jadi rambu penggunaan teknologi yang aman dan bertanggung jawab.
Direktur Kecerdasan Artifisial & Ekosistem Teknologi Baru Kementerian Komdigi, Said Mirza Pahlevi menjelaskan bahwa Perpres Etika AI menekankan soal teknologi untuk memperkuat keahlian manusia, bukan membuatnya menjadi tumpul. Keputusan akhir terkait apa yang dihasilkan AI tetap harus berada di tangan manusia.
Dia mengatakan Perpres Etika melakukan pendekatan berbasis risiko. Jadi aturan akan diterapkan sesuai dengan tingkat risiko yang ditimbulkan.
"Nah, AI yang dapat membahayakan keselamatan atau hak warga negara ini tentu saja dilarang ya. Contohnya pengenalan wajah untuk memantau warga secara massal di ruang publik tanpa ada dasar hukumnya begitu ya," ucapnya.
"Sedangkan yang kedua, AI yang berisiko tinggi, misalnya untuk mendiagnosis penyakit tertentu kepada pasien ya, ini memerlukan pengawasan khusus. Jadi diperbolehkan tapi dengan pengawasan khusus. Dan tetap keputusan akhir tidak boleh sepenuhnya otomatis oleh AI yang tadi saya sampaikan, jadi harus ada manusia yang memutuskan sebagai keputusan akhir," dia menjelaskan.
Perpres AI juga memuat ketentuan label pada produk yang dihasilkan oleh AI. Berikutnya adalah kewajiban transparansi bagaimana data pengguna diolah dan untuk menghapus data.
"Nah, yang terakhir, warga yang dirugikan oleh sistem AI ini bisa melapor ke penyedia layanan atau ke kementerian terkait ya, dan laporan ini tentu harus ditindaklanjuti gitu," kata Said.
Said menambahkan Perpres Etika juga memuat kepastian bagi pelaku usaha di Indonesia. Tidak akan ada izin tambahan baru bagi pengembangan AI, dan hanya tinggal melakukan penilaian mandiri soal aplikasi yang dibuat.
Meski begitu catatan bagi AI berisiko tinggi akan ada tambahan syarat dari instansi terkaitnya. AI dalam bentuk riset juga tidak perlu melapor hingga resmi digunakan secara komersial.
"Jadi AI yang masih tahap riset atau prototipe itu tidak harus melapor sampai produknya dipakai secara komersial ya, dan ada masa penyesuaian selama dua tahun," ungkapnya.
Talenta AI
Pnggunaan AI di Indonesia telah mengalami perkembangan luar biasa. Salah satunya terlihat dari data Boston Consulting Group tahun 2024 yang memasukkan Indonesia dalam 10 besar dunia pengguna harian AI generatif.
Meski begitu, dia mengaku bahwa penggunaannya masih berbentuk promosi dan layanan pelanggan. Indonesia juga perlu didorong untuk bisa naik kelas agar bisa jadi pengembang dan produsen, tak hanya jadi pengguna sajaa.
Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan kedua aturan mengenai AI. Kini masih dalam proses penandatanganan.
"Pertama adalah terkait Peta Jalan AI Nasional 2026-2029. Ini berisi target dan program lintas kementerian. Kemudian dirancang Perpres Etika AI. Ini sebagai rambu agar AI ini aman bertanggung jawab gitu ya. Dan kedua ini tentu masih dalam proses penandatanganan," kata Said dalam CNBC Indonesia TV, Jumat (30/10/2026).
Dia menjelaskan Peta Jalan AI menargetkan 45 ribu talenta AI per tahun. Selain itu juga akan disediakan pusat pelatihan talenta di tiap provinsi, yakni Digital Talent Center.
Literasi AI juga bakal jadi pelatihan dasar ASN dan program khusus bagi pimpinan instansi. Di sekolah juga ditargetkan minimal 15% pembelajaran coding dan AI.
"Kompetensi AI juga kami sudah siapkan ya berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan sertifikasi berjenjang yang terhubung dengan sertifikasi global. Jadi kita siap di nasional dan kita juga siap dengan skill AI di secara global gitu," jelasnya.
(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]