Penjelasan Komdigi Soal Konten yang Kena Aturan Takedown 4 Jam
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara terkait ketentuan take down konten berisi disinformasi dan ujaran kebencian dalam 4 jam yang dimuat di Keputusan Menteri Komdigi Nomor 127/2026.
Plt Kepala Biro Himas Komdigi Farida Dewi Maharani menjelaskan keputusan menteri itu tidak langsung menurunkan konten dan terdapat kriterianya. Termasuk mekanisme yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri nomor 128/2026.
"Jadi membacanya teman-teman itu tidak hanya SK Menteri 127/2026. Tapi memang harus dibaca secara holistik. Ada yang namanya SK 128. Tidak langsung di takedown tapi sudah ada kriterianya. Kriteriannya seperti apa, Kemudian juga apa namanya, Mekanismenya seperti apa itu ada beberapa mekanisme," kata Dewi, Kamis (29/10/2026).
Sementara pengenaan sanksi bagi platform yang tak memenuhi ketentuan itu masuk dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024. Sanksi akan dilakukan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Keputusan Menteri Komdigi Nomor 127/2026 memuat kewajiban platform untuk melakukan pemutusan akses. Ini dilakukan pada konten yang mengandung muatan disinformasi serta ujaran kebencian selama 4 jam setelah perintah putusan akses dikeluarkan.
"Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content wajib melaksanakan perintah pemutusan akses yang diajukan oleh Menteri terhadap Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yang bersifat mendesak dan harus ditangani sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat 4 (empat) jam setelah menerima perintah pemutusan akses," tulis Keputusan Menteri poin kedua.
Dalam poin ketiga disebutkan pengawasan pada kepatuhan platform untuk melakukan penanganan informasi disinformasi dan kebencian dilakukan melalui sistem SAMAN.
Kewajiban take down dalam 4 jam yang masuk dalam penetapan itu sempat ramai dibicarakan di media sosial. Pengguna juga menyertakan isi penetapan tersebut dan mengkhawatirkan soal penurunan konten dalam rentang waktu tersebut.
(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]