Paket Kuota Internet Masih Ada yang Hangus, Ini Kata Bos XLSmart

Intan Rakhmayanti Dewi,  CNBC Indonesia
16 October 2026 09:45
Direktur & Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys kepada media di Stasiun KCIC Halim, Jakarta, Senin (14/9/2026). (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti)
Foto: Direktur & Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys kepada media di Stasiun KCIC Halim, Jakarta, Senin (14/9/2026). (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti)

Surakarta, CNBC Indonesia - Direktur & Chief Regulatory Officer XLSmart Merza Fachys menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengubah aturan yang berlaku. Putusan tersebut hanya meminta operator memikirkan cara untuk memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi.

"Aturannya sama, gak ada yang berubah. MK hanya mengatakan coba dipikirkan oleh operator agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi," ujar Merza ditemui usai rangkaian acara Media Experience Update 5G Yogyakarta-Solo, Kamis (15/10/2026).

Lebih lanjut ia mengatakan, perlindungan hak konsumen dalam penggunaan kuota internet tidak mewajibkan operator menerapkan sistem rollover atau akumulasi sisa kuota.

MK memberikan sejumlah contoh opsi yang dapat dipertimbangkan operator untuk melindungi hak konsumen. Namun, masih ada ruang terbuka untuk operator menentukan mekanisme lain yang dinilai memungkinkan.

"Jadi bukan harus wajib rollover, enggak pernah ngomong gitu. Gimana cara melindungi hak-hak konsumen inilah yang kemudian MK memberikan contoh-contoh opsi. Itu pun masih ada yang terbuka atau cara-cara lain yang oleh operator dianggap memungkinkan," tegasnya.

Ia juga menegaskan tidak ada ketentuan yang secara spesifik melarang atau mewajibkan satu mekanisme tertentu.

"Berarti tidak ada istilah boleh ini enggak boleh itu, nggak," ungkapnya

Hal ini, menurut dia, tecermin dalam penilaian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terhadap paket kuota yang ditawarkan operator.

"Makanya Komdigi dalam melakukan penilaian pun kemarin dikatakan, semuanya oke tapi kurang optimal," ujarnya.

Artinya penilaian tersebut menunjukkan bahwa paket kuota XLSmart tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Meski demikian, perusahaan tetap perlu mengoptimalkan sejumlah paket yang dinilai belum maksimal.

Merza menyebut penilaian terhadap XLSmart sebagai bentuk apresiasi terhadap tata kelola bisnis perusahaan. Ia mengatakan, paket yang dinilai kurang optimal akan menjadi bahan evaluasi.

"Bahwa yang sisa sedikit kurang lebih 8 paket dianggap kurang optimal ya kita optimalkan. Tapi tidak ada kita pelanggaran atau incompliance. Semuanya comply hanya kurang optimal," kata Merza.

Ia pun menegaskan XLSmart tetap menjalankan bisnis sesuai ketentuan dan putusan MK. Menurut dia, kepatuhan tersebut tidak menghambat pertumbuhan bisnis perusahaan.

"Jadi lagi-lagi kita lihat, berarti apa yang kita lakukan selama ini dengan comply dengan keputusan MK toh bisnisnya tumbuh," ujarnya.

Belum sesuai putusan MK

Beberapa waktu yang lalu Komeogi mengatakan implementasi perlindungan sisa kuota di tiga operator seluler masih belum sepenuhnya sesuai dengan putusan MK.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan mengatakan, dari evaluasi terhadap Indosat, Telkomsel, dan XLSmart, sebagian paket masih hanya memberikan notifikasi kepada pelanggan, bukan mekanisme rollover.

"Secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan," ujar Denny saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Sabtu (3/10).

XLSmart menurut Denny, dari 101 paket yang dilaporkan, sebanyak 92 paket sudah menggunakan mekanisme rollover. Sementara 9 paket masih menggunakan penguatan informasi dan notifikasi. Khusus XL dan AXIS, seluruh paket yang ditawarkan saat ini sudah dilengkapi fitur rollover, masing-masing 38 paket XL dan 38 paket AXIS.

Denny menegaskan notifikasi belum cukup untuk memenuhi perlindungan yang dimaksud dalam putusan MK.

Sehingga menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan.

"Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir. Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli," tegasnya.

(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Kuota Internet Dilarang Hangus, Komdigi Sebut Operator Masih Langgar


Most Popular
Features