Dilarang Hangus, Bos XLSmart Ungkap Ganti Sisa Kuota Belum Terpakai

Intan Rakhmayanti Dewi,  CNBC Indonesia
04 September 2026 19:45
Direktur and Chief Regulatory Officer XLSMART, Merza Fachys, ditemui di Jakarta, Jumat malam (13/3/2026). (CNCB Indonesia/Novina)
Foto: Direktur and Chief Regulatory Officer XLSMART, Merza Fachys, ditemui di Jakarta, Jumat malam (13/3/2026). (CNCB Indonesia/Novina)

Surabaya, CNBC Indonesia - Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, menjelaskan isi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kuota internet hangus yang kemudian diterjemahkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026.

"Jadi singkatnya, MK itu pertama memutuskan bahwa aturan perundang-undangan yang ada itu tidak ada yang inkonstitusional. Artinya apa, semua sudah sesuai dengan konstitusi sehingga tidak perlu ada perubahan aturan di tingkat undang-undang maupun sampai dengan peraturan menterinya," ujar Merza saat Media Gathering di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (5/9/2026).

Menurutnya, karena putusan tersebut tidak menyatakan adanya aturan yang bertentangan dengan konstitusi, Komdigi tidak mengubah aturan yang sudah ada. Komdigi hanya menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut putusan MK.

"Oleh sebab itu, dalam menindaklanjuti ini, Komdigi tidak mengubah aturan apapun, hanya mengeluarkan namanya surat edaran," katanya.

Merza menjelaskan, putusan MK juga menyatakan bahwa layanan internet atau data internet dapat menggunakan skema rollover maupun non-rollover. Dalam hal ini, operator diminta melindungi hak-hak konsumen.

Bentuk perlindungan tersebut salah satunya berlaku untuk paket non-rollover. Ketika masa berlaku paket berakhir dan konsumen masih memiliki sisa kuota, operator harus memberikan perlindungan terhadap sisa kuota tersebut.

"Dengan apa? Dengan beberapa pilihan yang sudah dituliskan juga dalam putusan MK maupun dalam surat edaran," jelas Merza.

Salah satu pilihan perlindungan tersebut berupa perpanjangan masa aktif. Sebagai contoh, jika konsumen masih memiliki sisa kuota sebesar 20% ketika masa berlaku paket berakhir, operator dapat memberikan tambahan masa aktif selama satu minggu sehingga konsumen masih dapat menggunakan sisa kuota tersebut.

Selain memperpanjang masa aktif, operator juga dapat mengakumulasi sisa kuota. Sisa kuota tersebut dapat dikumpulkan seluruhnya atau sebagian untuk menjadi tambahan pada pembelian paket berikutnya.

"Atau apa lagi yang lain, bisa juga dikumpulkan. Oh semua sisanya atau sebagian sisanya menjadi tambahan untuk pembelian paket berikut," kata Merza.

Pilihan lainnya dapat berbentuk penggantian sisa kuota menjadi poin reward. Merza mengatakan terdapat sekitar enam atau tujuh pilihan perlindungan yang dapat diterapkan operator.

"Apa lagi yang lain? Bisa berbentuk bahkan pergantian point reward. Oh masih ada sisa saya kasih point. Banyak hal di situ, kira-kira ada 6 atau 7 pilihan," jelasnya.

Selain pilihan-pilihan tersebut, putusan MK dan surat edaran Komdigi juga membuka kemungkinan bentuk perlindungan lainnya bagi konsumen.

"Yang terakhir bahkan dibuka lagi ya mata putusan MK maupun di surat edaran. Atau bentuk-bentuk lain dari perlindungan itu. Jadi banyak sekali opsinya," kata Merza.

Terkait penerapan aturan tersebut, Merza mengatakan hampir seluruh bentuk perlindungan yang diminta sudah tersedia di XLSmart. Perusahaan kini tinggal memastikan seluruh mekanisme tersebut memenuhi ketentuan dan dapat dipahami masyarakat.

"XLSmart hampir semua itu sudah ada. Tinggal sekarang adalah memenuhi syaratnya. Bagaimana membuat ini semua secara transparan dan mudah dimengerti penjelasannya oleh masyarakat," pungkasnya.

(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Komdigi Larang Kuota Internet Hangus, Begini Respons XLSMART


Most Popular
Features