Aturan RI Makin Mendunia, Sekarang Filipina Juga Ikutan

Redaksi,  CNBC Indonesia
13 October 2026 14:45
Sejumlah anak memainkan ponsel mereka sesuai pulang sekolah di Jakarta, Senin (30/3/2026). Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9
Foto: Sejumlah anak memainkan ponsel mereka sesuai pulang sekolah di Jakarta, Senin (30/3/2026). Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Tunas. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Filipina ikut membatasi penggunaan media sosial bagi anak muda seperti yang dilakukan sejumlah negara lain, termasuk Indonesia. Kini, anak-anak berusia di bawah 13 tahun bakal dilarang mengakses platform media sosial di negara tersebut.

Larangan bagi anak berusia 13 tahun ke bawah telah disetujui oleh majelis rendah Kongres (DPR) setempat melalui pemungutan suara mayoritas, menyusul persetujuan rancangan aturan serupa oleh senat.

Rancangan undang-undang tersebut akan segera diselaraskan antar-lembaga legislatif sebelum draf resminya diajukan kepada presiden, sebagaimana dikutip dari Reuters, Selasa (13/10/2026).

Presiden Ferdinand Marcos Jr. mengatakan telah mempelajari rancangan aturan yang disahkan senat, yang awalnya bertujuan melarang anak di bawah 18 tahun membuat akun media sosial. Namun, ia berpendapat ada potensi anak-anak justru menyembunyikan aktivitas daring mereka jika akses ke platform dilarang total.

Jika hal itu terjadi, anak-anak justru menjadi semakin rentan terhadap upaya pemolesan (grooming) serta pelecehan seksual secara daring.

Lolosnya persetujuan aturan ini dipicu oleh tiga insiden penembakan di sekolah yang terjadi sejak Juni lalu. Kejadian-kejadian tersebut cukup mengejutkan publik lantaran kasus kekerasan menggunakan senjata api di sekolah Filipina tergolong sangat jarang terjadi.

Sejak saat itu, perdebatan mengenai akses anak-anak ke media sosial serta konten daring mulai menyeruak luas.

Sebagai perbandingan, Indonesia telah menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak sejak Maret lalu, termasuk menonaktifkan akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi.

Selain itu, Malaysia juga menerapkan aturan serupa. Pemerintah setempat memberikan tenggat waktu bagi platform media sosial untuk menerapkan aturan tersebut hingga Januari 2027 mendatang.

(fab/fab) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Satu Dunia Mulai Ikut Aturan RI, Semua Berubah Total


Most Popular
Features