Kanada Ikut Aturan Indonesia, Gebrakan RI Menjamur ke Seluruh Dunia

Intan Rakhmayanti Dewi,  CNBC Indonesia
12 June 2026 09:00
Sejumlah anak memainkan ponsel mereka sesuai pulang sekolah di Jakarta, Senin (30/3/2026). Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9
Foto: Sejumlah anak memainkan ponsel mereka sesuai pulang sekolah di Jakarta, Senin (30/3/2026). Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Tunas. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Kanada memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) keamanan digital pada Rabu (11/6) yang akan melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.

Kebijakan ini menyusul langkah Indonesia yang sejak 28 Maret lalu sudah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

RUU tersebut memberikan pengecualian bagi platform yang memenuhi standar keselamatan tertentu. Selain itu, pemerintah Kanada juga berencana memperketat pengawasan terhadap chatbot berbasis kecerdasan buatan (AI) dengan membentuk regulator digital yang bertugas menetapkan standar keamanan.

Perusahaan teknologi yang tidak mematuhi aturan tersebut terancam dikenai sanksi hingga 3% dari pendapatan global atau maksimal 10 juta dolar Kanada, tergantung nilai yang lebih besar.

Menteri Identitas dan Kebudayaan Kanada, Marc Miller, menilai platform media sosial dan chatbot AI dirancang untuk menarik perhatian pengguna secara terus-menerus dan berpotensi mengganggu perkembangan anak.

"Platform media sosial dan chatbot AI dirancang untuk menarik perhatian. Mereka tidak mendukung perkembangan masa kanak-kanak yang sehat dan telah menjadi sumber kecemasan, isolasi, depresi, serta berbagai tantangan kesehatan mental lainnya bagi banyak anak muda Kanada," kata Miller, dikutip dari Reuters, Kamis (11/6/2026).

"Undang-undang ini akan menyediakan lingkungan yang lebih aman bagi anak muda Kanada dan memberdayakan mereka untuk terhubung secara langsung, membangun persahabatan, fokus di sekolah, dan mempelajari keterampilan dunia nyata agar mereka dapat berkembang," imbuhnya.

Pemerintah Kanada mengajukan RUU tersebut ke parlemen hanya beberapa pekan setelah keluarga korban salah satu penembakan massal terburuk di Kanada menggugat OpenAI. Mereka menuduh perusahaan tersebut mengetahui bahwa pelaku diduga sedang merencanakan serangan melalui ChatGPT, namun tidak memperingatkan pihak kepolisian.

OpenAI belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar terkait gugatan tersebut.

(dem/dem) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai-ramai Ikut Aturan RI, Eropa Sampai Minta Warga Setor KTP


Most Popular
Features