UU Satu Data Indonesia Resmi Disahkan, Ini 8 Poin Pentingnya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) sebagai undang-undang pada Selasa (6/10/2026). Pengesahan ditetapkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin langsung Rapat Paripurna ini.
Sebelum pengesahan dilakukan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU SDI. Sesudahnya, Puan lalu meminta persetujuan kepada forum.
"Kini tiba saatnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Seluruh fraksi di DPR dan anggota dewan yang hadir di Rapat Paripurna menyatakan setuju sehingga RUU Satu Data Indonesia resmi disahkan menjadi undang-undang.
UU SDI yang merupakan inisiatif DPR tersebut mengatur soal data dasar nasional atau DDN yang nantinya akan dikelola penuh oleh negara sebagai referensi rancangan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional.
Adapun UU SDI terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. UU SDI turut mengatur tentang tata kelola SDI melalui rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen SDI, dan siklus SDI. RUU juga mengatur keamanan dan perlindungan data melalui standar keamanan data.
Selain mengatur tata kelola Satu Data Indonesia, UU SDI pun menjadi payung hukum pembentukan lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia (SDI) yang bertanggung jawab kepada Presiden. Pembagian kewenangan pengelolaan data juga diatur mulai dari tingkat pusat hingga desa atau kelurahan.
UU SDI ini juga memayungi aturan standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, sistem katalog data nasional, interoperabilitas data, hingga pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial (AI) juga masuk dalam pengaturan Satu Data Indonesia.
UU SDI pun mengatur mengenai penggunaan dan pengendalian akses data, standar keamanan data, audit keamanan, audit kedaulatan data, sampai sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggar, serta ketentuan peralihan.
Sturman mengungkapkan penerapan Satu Data Indonesia diharapkan dapat mengurangi perbedaan data antar-kementerian dan lembaga. Dengan adanya satu rujukan data, pemerintah diharapkan tidak lagi menghadapi persoalan perbedaan data dalam melihat suatu permasalahan.
"Kalau Satu Data Indonesia sudah kita lakukan, artinya tidak ada lagi data yang simpang siur. Tidak ada lagi data yang masing-masing kementerian berbeda-beda terhadap satu masalah," ujarnya, dikutip dari situs DPR RI.
Ia menambahkan, data yang telah terintegrasi nantinya harus mudah digunakan sesuai dengan ketentuan akses, tertata, tersimpan dengan aman, dan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
Namun, Sturman menegaskan bahwa keterbukaan data tetap harus memperhatikan pelindungan data pribadi. Menurutnya, pengaturan mengenai siapa yang dapat mengakses data serta bagaimana data tersebut digunakan perlu diperhatikan agar tidak terjadi penyalahgunaan.
"Pelindungan data pribadi juga harus menjadi keyakinan kita," katanya.
Berikut ini delapan hal penting yang diatur dalam UU SDI:
- UU SDI mengatur Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara dan menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan keuangan negara dan penganggaran, penyaluran bantuan sosial, dan kebutuhan nasional lainnya.
- UU SDI mengatur pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden. Nantinya, lembaga ini menggantikan konsep Badan Satu Data Indonesia.
- UU SDI mewajibkan seluruh instansi yang menghasilkan dan mengelola data diwajibkan menggunakan standar data yang sama.
- UU SDI mengatur sistem dan sarana yang digunakan dalam pengelolaan data secara digital. Adapun, pengelolaan tersebut harus memperhatikan keamanan dan kedaulatan data nasional.
- UU SDI mengatur agar data yang dimiliki berbagai instansi diatur agar dapat saling terhubung dan digunakan bersama sesuai kebutuhan.
- UU SDI mengatur standar keamanan data yang ditetapkan oleh lembaga di bidang keamanan siber dan persandian.
- Masyarakat diberikan ruang untuk dapat memberikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, melakukan pengawasan, serta memberikan data secara sukarela.
- UU SDI mengatur mekanisme penyelesaian sengketa terkait pengelolaan data. Adapun, penyelesaian sengketa diutamakan melalui mekanisme di luar pengadilan atau mediasi.