Komdigi Bangun Sistem Koneksi Data Antar-Kementerian

Novina Putri Bestari,  CNBC Indonesia
08 October 2026 09:45
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dalam konferensi pers, di kantor Komdigi, Rabu (7/10/2026). (CNBC Indonesia/Novina Putri Bestari)
Foto: Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dalam konferensi pers, di kantor Komdigi, Rabu (7/10/2026). (CNBC Indonesia/ Novina Putri Bestari)

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan soal Satu Data Indonesia resmi menjadi Undang-undang pada Rapat Paripurna hari Selasa (6/10/2026). Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan tugas kementerian dalam aturan tersebut.

"Satu data itu kita perannya tentu untuk menyatukan data, sistem penghubungnya, SPLP namanya. Jadi ini sistem penghubung layanan," kata Meutya ditemui di kantor Komdigi, Rabu (7/10/2026).

Dia menjelaskan Satu Data bukan memindahkan data-data yang ada. Namun tiap Kementerian dan Lembaga tetap memilikinya, dan Komdigi akan memberikan jalur untuk saling terhubung.

"Karena satu data itu bukan mindahin data, jadi semua KL ke satu tempat, tapi memberikan jalur untuk kemudian data ini bisa berinteraksi," kata dia.

"Oleh karena tugas Komdigi di situ, supaya membuat jalannya agar setiap data dari KL-KL ini bisa terkoneksi dan saling berbicara dengan satu data," dia menambahkan.

Dia mencontohkan perlinsos salah satu yang menerapkan sistem ini. Lebih lanjut dia berharap perlinsos bisa perluas tahun ini.

"Iya, perlinsos digital itu salah satu yang kita target kan, bisa tahun ini, kemarin kan piloting, tahun ini bisa lebih luas," kata dia.

Sebagai informasi UU SDI terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. Aturan itu berisi tata kelola melalui rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen SDI, dan siklus SDI.

Berikut 8 hal penting yang diatur dalam peraturan tersebut:

  • UU SDI mengatur Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara dan menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan keuangan negara dan penganggaran, penyaluran bantuan sosial, dan kebutuhan nasional lainnya.
  • UU SDI mengatur pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden. Nantinya, lembaga ini menggantikan konsep Badan Satu Data Indonesia.
  • UU SDI mewajibkan seluruh instansi yang menghasilkan dan mengelola data diwajibkan menggunakan standar data yang sama.
  • UU SDI mengatur sistem dan sarana yang digunakan dalam pengelolaan data secara digital. Adapun, pengelolaan tersebut harus memperhatikan keamanan dan kedaulatan data nasional.
  • UU SDI mengatur agar data yang dimiliki berbagai instansi diatur agar dapat saling terhubung dan digunakan bersama sesuai kebutuhan.
  • UU SDI mengatur standar keamanan data yang ditetapkan oleh lembaga di bidang keamanan siber dan persandian.
  •  Masyarakat diberikan ruang untuk dapat memberikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, melakukan pengawasan, serta memberikan data secara sukarela.
  • UU SDI mengatur mekanisme penyelesaian sengketa terkait pengelolaan data. Adapun, penyelesaian sengketa diutamakan melalui mekanisme di luar pengadilan atau mediasi.
(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]
Next Article UU Satu Data Indonesia Resmi Disahkan, Ini 8 Poin Pentingnya!


Most Popular
Features