Data Warga RI Dipakai Asing Latih AI, Langgar Aturan atau Tidak?
Jakarta, CNBC Indonesia - Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) kini tengah menjadi sorotan utama pemerintah maupun para pakar, seiring dengan meningkatnya kebutuhan terhadap akses data.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa data dan konten digital masyarakat Indonesia telah menjadi fondasi penting dalam pengembangan kecerdasan buatan global.
Menurutnya, data saat ini bukan lagi sekadar informasi pribadi, melainkan telah bertransformasi menjadi bahan baku utama kecerdasan buatan. Setiap aktivitas digital-mulai dari titik lokasi, percakapan, hingga unggahan di media sosial-menjadi rekam jejak yang diolah menjadi model bisnis serta model AI bernilai ekonomi tinggi.
"Platform global seperti Google, Meta, dan TikTok mengumpulkan dan mengolah data dalam skala besar. Data tersebut kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan teknologi berbasis big data dan kecerdasan buatan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (17/9/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan ini tidak berhenti sekadar pada isu pelindungan data pribadi. Konten publik, termasuk karya jurnalistik serta tulisan akademik, turut berpotensi disedot untuk melatih mesin AI tanpa adanya mekanisme kompensasi atau fair use yang adil.
Saat ini, kataNezar,Komdigi tengah meninjau ulang kerangka regulasi nasional agar mampu merespons tantangan teknologi baru, termasuk AI. Pemerintah juga tengah
mempelajari praktik tata kelola data di Uni Eropa yang menempatkan aspek pelindungan hak warga negara sebagai prioritas utama dalam ekosistem digital.
Kebutuhan Regulasi Khusus AI
Terpisah, Direktur Eksekutif Catalyst Policy-Works, Wahyudi Djafar, menilai bahwa Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sebenarnya sudah memuat aturan terkait penggunaan data pribadi untuk pemrosesan otomatis (automatic processing), termasuk untuk kebutuhan pembelajaran mesin AI.
Di bawah UU PDP, pemanfaatan data untuk automatic profiling atau pemrosesan otomatis terhadap data sensitif wajib melalui tahapan Data Protection Impact Assessment (DPIA) atau Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi.
Kendati demikian, Wahyudi menilai regulasi dalam UU PDP saja belum cukup kuat untuk menjadi payung hukum penataan AI secara menyeluruh. Saat ini, pemerintah disebut masih mendorong penyusunan regulasi berupa Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI beserta pedoman Etika AI.
Meski salah satu prinsip etika AI berkaitan erat dengan pelindungan data dan privasi, Indonesia tetap membutuhkan instrumen hukum yang secara spesifik mengatur kecerdasan buatan karena pendekatan saat ini masih sebatas etika.
"Ke depan tentu kan itu mungkin tidak cukup. Ini yang mulai dipikirkan bagaimana kita mengembangkan sebuah regulasi yang secara khusus mengatur tentang AI," kata Wahyudi kepada CNBC Indonesia.
Sebagai perbandingan, Wahyudi mencontohkan langkah yang diambil oleh Uni Eropa. Keberadaan regulasi pelindungan data pribadi seperti EU General Data Protection Regulation (EU GDPR) dinilai belum cukup memadai untuk meredam seluruh kompleksitas pengembangan AI.
"EU General Data Protection Regulation tidak cukup, sehingga memerlukan sebuah regulasi yang memang lebih secara khusus mengatur tentang bagaimana proses developing dari AI itu sendiri yang akan menjadi rujukan bagi pengaturan terkait dengan AI," jelasnya.
Oleh karena itu, Uni Eropa akhirnya mengesahkan regulasi khusus bertajuk EU AI Act pada 2024 yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 2027 mendatang.
Di sisi lain, Wahyudi berpandangan bahwa proses perumusan regulasi AI di Indonesia juga perlu berkaca dari pengalaman implementasi UU PDP. Menurutnya, efektivitas penerapan aturan pelindungan data pribadi akan menjadi fondasi penting untuk merumuskan substansi serta cakupan regulasi AI di masa depan.
Oleh sebab itu, Indonesia dinilai perlu mempercepat pematangan standar kepatuhan terhadap UU PDP.
"Kita memerlukan hari ini sebuah regulasi AI yang lebih mengikat, yang itu hanya bisa dibangun dengan baik ketika kita mengalami pengalaman yang cukup dalam operasionalisasi atau implementasi dari Undang-Undang PDP," pungkasnya.
(fab/fab) [Gambas:Video CNBC]