Komdigi Ancam Denda Aplikasi Medsos Kalau Masih 'Ngeyel'

Novina Putri Bestari,  CNBC Indonesia
14 September 2026 16:00
Sejumlah anak memainkan ponsel mereka sesuai pulang sekolah di Jakarta, Senin (30/3/2026). Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9
Foto: Sejumlah anak memainkan ponsel mereka sesuai pulang sekolah di Jakarta, Senin (30/3/2026). Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Tunas. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan berbagai sanksi, termasuk denda, bagi platform yang tidak mematuhi aturan pelindungan anak dalam PP Tunas. Salah satu ancaman terberat adalah denda hingga 6% dari pendapatan global perusahaan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah telah merampungkan formulasi pengenaan denda sebagai bagian dari instrumen penegakan kepatuhan.

"Dapat kami sampaikan juga hari ini untuk formulasi denda administratif bahwa pemerintah sudah merampungkan formulasi pengenaan denda sebagai bagian dari instrumen penegakan kepatuhan untuk platform digital skala besar atau global. Denda yang dirumuskan adalah 6% dari pendapatan global," kata Meutya dalam konferensi pers, Senin (14/9/2026).

Sementara itu, penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat dalam negeri akan dikenakan denda yang disesuaikan dengan skala usaha. Ketentuannya meliputi usaha mikro dengan denda maksimal Rp1 miliar, usaha kecil maksimal Rp5 miliar, dan usaha menengah maksimal Rp10 miliar.

Penentuan skala usaha tersebut akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Formulasi ini juga telah melalui tahap konsultasi publik serta diserahkan secara resmi kepada platform, khususnya delapan platform berisiko tinggi pada awal implementasi PP Tunas.

"Dan ini juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian-kementerian terkait," ungkap Meutya.

Denda tersebut merupakan bagian dari serangkaian sanksi yang disiapkan bagi platform yang membandel. Selain sanksi finansial, pemerintah juga menyiapkan sanksi berupa teguran tertulis hingga pemutusan akses fitur dan pemutusan akses secara menyeluruh.

"Berpotensi dikenakan bagi platform yang terus ngeyel gitu setelah diingatkan di bulan ke-6 ini," ujar Meutya.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak berharap harus menjatuhkan sanksi tersebut, melainkan mendorong platform agar proaktif menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, Meutya mengumumkan bahwa sebanyak 28 juta akun anak telah berhasil dibatasi menyusul enam bulan implementasi PP Tunas. Langkah nyata tersebut, antara lain, dilakukan oleh platform Roblox yang memindahkan 23 juta akun anak ke layanan khusus Roblox Kids.

Sementara itu, platform lain seperti X tercatat telah membatasi sekitar 250.000 akun anak, meski angka tersebut masih jauh dari proyeksi awal yang mencapai 7 juta akun. Sejumlah platform lain juga dilaporkan telah mulai menyesuaikan fitur agar lebih ramah anak.

(fab/fab) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Giliran Amerika Mengekor Indonesia, Aturan RI Sudah Mendunia


Most Popular
Features