Harga Listrik Lompat, DPR Turun Tangan Minta Pengusaha Tanggung
Jakarta, CNBC Indonesia - Ledakan pembangunan pusat data atau data center untuk kebutuhan kecerdasan buatan ternyata mulai membebani dompet masyarakat luas. Kebutuhan listrik yang melonjak tajam untuk menjalankan mesin pintar tersebut kini mulai dibebankan kepada konsumen rumah tangga melalui kenaikan tarif listrik.
Menghadapi gelombang protes yang makin meluas, para anggota parlemen Amerika Serikat akhirnya bergerak menyusun aturan agar biaya pembangunan pusat data tidak lagi ditanggung oleh rakyat biasa, dikutip dari laporan Reuters, Jumat (11/9/2026).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat AS, Mike Johnson, menyatakan bahwa RUU bernama Undang-Undang Perlindungan Pembayar Tarif atau Ratepayer Protection Act akan segera dibahas dan diputuskan melalui pemungutan suara pada pekan depan. Rancangan aturan ini disusun secara bersama-sama oleh anggota parlemen dari kedua partai besar, sehingga peluang untuk disahkan menjadi undang-undang cukup besar.
Langkah ini menunjukkan betapa besarnya tekanan yang mulai dirasakan pemerintah dari berbagai wilayah di Amerika Serikat. Bahkan para pendukung setia Presiden Donald Trump dari Partai Republik pun kini ikut meminta agar biaya pembangunan pusat data tidak lagi dibebankan kepada konsumen rumah tangga. Artinya, masalah ini bukan lagi sekadar perselisihan politik biasa, melainkan masalah yang dirasakan langsung oleh masyarakat luas di seluruh penjuru negeri.
Penyebab masalah ini bermula dari pertumbuhan kecerdasan buatan yang melesat luar biasa cepat. Setiap data center yang dibangun untuk melayani kebutuhan AI memakan daya listrik yang sangat besar. Sebagai gambaran, satu kompleks pusat data besar dapat menghabiskan listrik setara kebutuhan ratusan ribu rumah tangga sekaligus.
Karena kebutuhan listrik tersebut terus bertambah, perusahaan penyedia listrik terpaksa membangun pembangkit tambahan dan memperluas jaringan. Biaya miliaran dolar yang dikeluarkan itu kemudian dipungut kembali melalui kenaikan tarif listrik bagi seluruh pelanggan, termasuk rumah tangga yang sama sekali tidak memiliki kaitan dengan bisnis kecerdasan buatan. Akibatnya, tagihan listrik warga naik secara nyata, padahal mereka tidak menikmati keuntungan apa pun dari bisnis AI tersebut.
Untuk menghentikan praktik ini, RUU yang sedang dibahas menetapkan prinsip yang sangat sederhana namun adil. Biaya investasi tambahan untuk memenuhi kebutuhan listrik pusat data harus ditanggung sepenuhnya oleh pemilik pusat data tersebut. Biaya itu tidak boleh lagi dialihkan kepada konsumen rumah tangga maupun pelanggan bisnis lainnya yang tidak berkaitan langsung dengan proyek tersebut.
Dengan kata lain, siapa yang berbisnis dan mengambil keuntungan, dialah yang harus menanggung biayanya. Rakyat tidak perlu lagi membayar tagihan lebih mahal hanya karena perusahaan teknologi ingin membangun mesin pintar demi keuntungan mereka sendiri.
Isu ini menjadi pelajaran berharga sekaligus peringatan penting bagi Indonesia. Pasalnya, Indonesia kini sedang menjadi tujuan utama pembangunan pusat data di kawasan Asia Tenggara. Banyak perusahaan teknologi besar yang berencana membangun pusat data berkapasitas raksasa di tanah air dalam beberapa tahun ke depan.
Jika aturan di Indonesia tidak dibuat sejak awal, risiko yang sama persis dapat terjadi di sini. Kebutuhan listrik yang melonjak untuk pusat data dapat mendorong kenaikan tarif listrik bagi seluruh rakyat.
Pemerintah Indonesia sebaiknya segera menetapkan aturan yang jelas. Biaya perluasan jaringan dan pembangkit listrik untuk melayani pusat data harus dibayar oleh pemilik pusat data tersebut sejak awal. Jangan sampai rakyat yang tidak memiliki kaitan dengan bisnis tersebut justru ikut membayar mahal melalui tagihan listrik yang terus naik.
(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]