Heboh Ngecas Mobil Listrik Tiba-Tiba Dapat Tagihan Rp 2 Juta
Jakarta, CNBC Indonesia - Butuh waktu untuk mengisi daya mobil listrik di stasiun pengisian umum. Tapi ternyata bisa berujung tagihan parkir yang nilainya jauh lebih mahal dari biaya listrik yang digunakan.
Sejumlah pemilik kendaraan listrik (EV) di Inggris mengaku menerima denda parkir hingga 100 pound atau sekitar Rp 2,2 juta setelah mengisi daya mobil di area parkir milik swasta.
Kasus ini bikin bingung pengguna EV karena banyak lokasi pengisian daya tidak memberikan informasi yang jelas bahwa pengemudi juga wajib mematuhi aturan parkir, termasuk membayar tarif parkir atau mengikuti jam operasional lokasi tersebut.
Salah satu korban, Kevin Laban, mengaku awalnya berharap mobil listrik bisa menghemat pengeluaran sekaligus lebih ramah lingkungan. Namun, harapan itu berubah menjadi kejutan ketika ia menerima surat denda parkir sebesar 70 poundsterling setelah mengisi daya mobilnya di area parkir supermarket Aldi di Weymouth.
Aplikasi operator pengisian daya Pod Point mengarahkan Laban ke stasiun pengisian tersebut. Namun, tanpa sepengetahuannya, area parkir Aldi melarang kendaraan berada di lokasi di luar jam operasional toko. Pemilik lahan juga menganggap aktivitas mengisi daya mobil sebagai aktivitas parkir.
"Pod Point mengiklankan pengisi daya itu terbuka untuk umum, sementara kamera di area parkir langsung memberikan denda kepada siapa pun yang masuk untuk menggunakannya," kata Laban, dikutip dari The Guardian, Rabu (15/7/2026).
"Jika pemilik lahan tidak ingin orang mengisi daya di luar jam operasional toko, pengisi daya harus dinonaktifkan atau aplikasi EV harus disinkronkan dengan aturan parkir," lanjutnya.
Laban juga mengatakan tidak ada papan informasi di area parkir, di mesin pengisian daya, maupun di aplikasi yang menyebutkan bahwa fasilitas tersebut hanya boleh digunakan saat toko buka.
Setelah mengajukan protes, Aldi membatalkan denda tersebut dan menegaskan bahwa syarat serta ketentuan parkir sebenarnya telah dipasang dengan jelas di lokasi.
Sementara itu, Pod Point menyatakan bahwa tanggung jawab penyampaian informasi mengenai tarif maupun pembatasan parkir berada di tangan pemilik lahan. Menurut perusahaan, ada lokasi yang memasang informasi tersebut secara jelas, tetapi ada juga yang belum melakukannya.
Kasus Laban ini menjadi persoalan dalam pengembangan infrastruktur kendaraan listrik di lahan milik swasta. Aturan parkir dinilai belum mengikuti kebutuhan pengguna EV yang hanya berhenti sementara untuk mengisi daya di tempat yang memang telah disediakan.
Pengguna EV lainnya, Clive Sanders, juga mengalami nasib serupa di sebuah area parkir di Devon. Ia dikenai denda parkir sebesar 100 poundsterling oleh operator Smart Parking karena hanya membayar biaya pengisian daya tanpa membayar tarif parkir.
"Tidak ada petunjuk pada pengisi daya InstaVolt yang menyebutkan bahwa saya juga harus membayar tarif parkir selain biaya pengisian daya," ujarnya.
Sanders mengatakan InstaVolt sempat meyakinkannya bahwa denda tersebut dapat dibatalkan dan memberikan surat untuk dikirimkan kepada Smart Parking. Namun, operator parkir itu tetap menolak membatalkan denda.
Menanggapi kasus tersebut, InstaVolt mengatakan aturan parkir sepenuhnya ditetapkan oleh pemilik lahan. Perusahaan mengklaim telah memasang pemberitahuan di sekitar pengisi daya bahwa pembatasan parkir tetap berlaku.
Sebagai bentuk kompensasi atas "ketidaknyamanan" yang dialami Sanders, InstaVolt memberikan kredit senilai 50 poundsterling setelah kasus itu mendapat sorotan.
"Ketentuan parkir berbeda-beda di setiap lokasi dan bisa berupa batas waktu, bukan biaya. Karena itu, jika kami hanya menuliskan bahwa 'tarif parkir berlaku saat mengisi daya', informasi tersebut tidak akan mencerminkan seluruh variasi aturan yang ada di jaringan kami," kata juru bicara InstaVolt.
"Meski demikian, kami menyadari bahwa bagi pengemudi yang baru menggunakan fasilitas pengisian daya publik, perbedaan antara biaya pengisian daya dan aturan parkir di masing-masing lokasi mungkin tidak langsung terlihat jelas," tambahnya.
Smart Parking menegaskan bahwa pengemudi bertanggung jawab memeriksa syarat dan ketentuan sebelum menggunakan area parkir.
"Tidak ada parkir gratis dan pengendara harus membayar selama mereka berada di lokasi. Dalam kasus ini, pengemudi berada di area parkir hampir satu jam tanpa membayar biaya parkir sehingga denda diberikan sesuai ketentuan," ujar juru bicara perusahaan.
Kasus serupa juga dialami Anthony Stone yang menerima denda 100 poundsterling setelah menggunakan stasiun pengisian daya di area parkir Holiday Inn tanpa mendaftarkan nomor kendaraannya ke pihak hotel.
"Berapa banyak kontrak yang harus disetujui pengemudi hanya untuk mengisi daya kendaraan?," kata Stone.
"Saya mengira hanya membuat perjanjian dengan operator pengisian daya untuk mendapatkan listrik, tetapi ternyata saya juga dianggap membuat perjanjian dengan hotel atau operator parkirnya," lanjutnya.
Holiday Inn menjelaskan bahwa kamera ANPR yang digunakan hanya mendeteksi kendaraan yang masuk dan tidak dapat membedakan apakah kendaraan sedang parkir atau mengisi daya. Perusahaan juga mengklaim layar pengisi daya telah menginstruksikan pengguna untuk mendaftarkan nomor kendaraan agar memperoleh parkir gratis sebelum mengisi daya.
Setelah dihubungi media setempat, pihak Holiday Inn akhirnya membatalkan denda tersebut.
Organisasi otomotif RAC menyebut kasus denda parkir saat mengisi daya kendaraan listrik semakin sering terjadi. Kepala Kebijakan RAC, Simon Williams, menilai informasi di lokasi harus dibuat lebih jelas.
"Rambu-rambu harus dibuat lebih jelas agar pengemudi langsung mengetahui apakah mereka perlu membayar parkir, berapa lama boleh mengisi daya, dan jam operasional fasilitas tersebut," kata Williams.
"Operator pengisian daya juga sebaiknya menambahkan peringatan pada perangkat maupun aplikasi mereka agar pengemudi mengetahui aturan tersebut," tambahnya.
Sementara itu, Kementerian Perumahan, Komunitas, dan Pemerintah Daerah Inggris menyatakan area parkir swasta diatur berdasarkan hukum kontrak. Karena itu, seluruh tarif maupun ketentuan penggunaan fasilitas pengisian daya kendaraan listrik wajib ditampilkan secara jelas. Pemerintah juga berencana menerbitkan kode etik baru untuk meningkatkan standar pengelolaan parkir swasta pada tahun ini.
(dem/dem) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]