KPPU Pantau Monopoli Perusahaan Teknologi dan Media Sosial di RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Belum adanya aturan yang komprehensif untuk mengatur platform digital menjadi sorotan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pasalnya, platform digital global kini mendominasi ekosistem digital Indonesia dan menjadi pemain utama dalam berbagai aktivitas ekonomi digital.
Padahal, platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok menjalankan bisnisnya sebagai substitusi layanan di sektor lain seperti layanan telekomunikasi, bisnis iklan, dan media massa.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan terdapat tiga tantangan utama yakni ketimpangan (asymmetric) antara platform global dan industri telekomunikasi, risiko gatekeeper yang memungkinkan platform dominan menentukan akses layanan, serta regulasi yang masih sektoral.
"Perkembangan pasar digital membutuhkan regulasi yang komprehensif dan adaptif untuk menciptakan level playing field, memastikan akses yang terbuka dan nondiskriminatif, serta mencegah dominasi pasar," ujar Gopprera, dikutip dari Detikcom, Rabu (9/9/2026).
Hal tersebut mendapat dukungan dari Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Dian Siswarini.
Dian menegaskan ATSI mendukung langkah pemerintah menata platform digital global, sepanjang kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat sebagai pengguna.
"ATSI mendukung langkah pemerintah dalam menata platform digital global untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berimbang, sepanjang kebijakan yang diterapkan tidak membebani masyarakat sebagai pengguna," kata Dian.
Ia menilai bahwa pemerataan konektivitas merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, penataan platform digital perlu disertai prinsip level playing field dan fair share, sehingga platform digital global turut berkontribusi secara adil terhadap pembangunan infrastruktur jaringan dan peningkatan kualitas internet masyarakat.
Dukungan ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat kerangka hukum platform digital di Indonesia.
Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Muchtarul Huda mengatakan pemerintah akan menyempurnakan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) sebagai landasan pengawasan pasar digital.
Penyempurnaan regulasi ini akan menjadi landasan pengawasan pasar dan ekosistem digital. Komdigi memastikan platform digital dapat diatur dan dijangkau oleh yurisdiksi hukum nasional.
"Penyempurnaan ini juga dilaksanakan secara objektif, tidak diskriminatif untuk memperkuat kepatuhan tanpa menghambat inovasi maupun menambah beban konsumen," ujar Muchtarul.
(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]