Ecommerce China Pembunuh UMKM Diusir RI, Nasibnya Kini Memprihatinkan
Jakarta, CNBC Indonesia - Raksasa e-commerce asal China, Shein, sempat menggemparkan industri UMKM di Indonesia. Layanan tersebut, bersama dengan Temu, menggunakan model bisnis yang dinilai berpontensi 'membunuh' kelangsungan UMKM lokal.
Pasalnya, Shein dan Temu menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen akhir, tanpa ada perantara lain. Alhasil, barang yang dijual bisa sangat murah dan mengganggu iklim persaingan yang sehat.
Pemerintah langsung mengintervensi dengan melarang Temu dan Shein masuk ke pasar Indonesia. Namun, kiprah Temu dan Shein sempat berjaya di pasar internasional, sebelum akhirnya dihantam pemerintahan Donald Trump.
Trump menghapus kebijakan 'de minimis' yang selama ini menguntungkan Shein dan Temu. Kebijakan de minimis membebaskan bea masuk dan pajak untuk barang impor dengan harga murah.
Setelah kebijakan itu dihapus, Temu dan Shein tak bisa lagi menjual barang yang sangat murah karena harus membayar bea masuk yang mahal. Kedua raksasa e-commerce itu juga menghadapi tantangan regulasi di beberapa negara selain AS.
Alhasil, bisnis Shein mulai terguncang. Perusahaan mengalami kerugian kuartalan hingga US$99 juta (sekitar Rp1,7 triliun) akibat penjualan yang melambat.
Pengajuan dokumen laporan keuangan pra-IPO menyebutkan bahwa Shein mencatatkan kerugian pada kuartal-I (Q1) tahun 2026, dikutip dari Reuters, Senin (27/7/2026).
Kerugian ini terjadi setelah perusahaan sempat mengantongi laba bersih sebesar US$395 juta (Rp7,1 triliun) pada tahun sebelumnya.
Shein telah mendapatkan persetujuan dari Komisi Regulasi Sekuritas China dan dijadwalkan mencatatkan sahamnya di Hong Kong pada 10 Juli mendatang. Namun, perusahaan yang berkantor pusat di Singapura tersebut tidak mengungkapkan besaran penjualan saham, harga penawaran, hingga perkiraan hasil penawaran sahamnya.
Terpukul Aturan De Minimis di AS dan Eropa
Shein memang harus melewati masa-masa sulit setelah AS mencabut pengecualian tarif bea masuk untuk barang murah, serta adanya beban biaya akuntansi satu kali (one-time accounting charge) yang besar.
Aturan de minimis sebelumnya memungkinkan paket bernilai kurang dari US$800 (sekitar Rp14,4 juta) masuk ke AS tanpa dikenakan bea masuk.
Dengan dicabutnya pengecualian tersebut, Shein menyebutkan produk asal China yang dijual oleh perusahaan maupun melalui marketplace dan dikirim ke AS kini akan dibebankan tarif pajak mulai dari 10% hingga 87,5%.
Perusahaan mengakui bahwa penghapusan pengecualian tarif ini berdampak signifikan pada pertumbuhan secara keseluruhan yang pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan pengeluaran.
Untuk menanggulanginya, Shein mempertimbangkan berbagai opsi, termasuk menerapkan kenaikan harga khusus untuk pasar AS.
"Sebagai tanggapan atas peningkatan bea dan pajak, kami mempertimbangkan sejumlah opsi, termasuk menaikkan harga di pasar AS untuk mengimbangi sebagian dari peningkatan biaya tersebut," tulis pihak Shein.
Selain di AS, pasar utama Shein di Uni Eropa juga memberlakukan bea masuk sebesar 3 Euro untuk impor e-commerce bernilai rendah. Menurut Komisi Eropa, kebijakan ini diterapkan sebagai langkah untuk mengekang persaingan tidak sehat dari produk-produk asal China.
(fab/fab) Add
source on Google