Amerika Punya Musuh Baru, Trump Tidak Kasih Ampun
Jakarta, CNBC Indonesia - Hubungan Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa kian memanas. Padahal, AS dan banyak negara Eropa sama-sama merupakan anggota NATO.
Namun, Uni Eropa belakangan ini memang kerap menargetkan raksasa teknologi AS dengan aturan anti-monopoli di bawah Digital Market Act (DSA) dan Digital Services Act (DSA). Terbaru, Komisi Eropa menjatuhkan denda kepada Google sebesar 890 juta euro atau sekitar Rp18 triliun.
Presiden AS Donald Trump menyebut denda tersebut sebagai keputusan yang ilegal. Trump juga mengumumkan akan melakukan penyelidikan karena menganggap Uni Eropa telah merampok perusahaan-perusahaan asal AS.
"Kami akan segera memulai Investigasi 301 terhadap praktik 'MERAMPOK' perusahaan-perusahaan Amerika," kata Trump dikutip dari Reuters, Senin (27/7/2026).
Penyelidikan tersebut merujuk pada Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. Ia memastikan Uni Eropa bakal membayar tindakan yang disebutnya ilegal dan tidak etis tersebut.
"Uni Eropa akan membayar harga yang sangat mahal akibat perilaku ilegal dan tidak etis mereka," ujarnya.
Penyebab Sanksi Google
Google dijatuhi hukuman oleh Komisi Eropa karena dinilai melanggar aturan antimonopoli. Pihak otoritas menyatakan bahwa raksasa teknologi tersebut memberikan perlakuan istimewa pada layanannya sendiri.
Komisi Eropa menemukan adanya dua pelanggaran utama yang dilakukan Google:
- Perlakuan Khusus pada Hasil Pencarian: Hasil pencarian Google menampilkan layanannya sendiri-seperti belanja, pemesanan hotel, dan tiket perjalanan-secara lebih menonjol dibandingkan layanan serupa dari pihak ketiga.
- Pembatasan bagi Pengembang Aplikasi: Google dianggap menghalangi pengembang aplikasi yang membagikan produknya melalui Google Play untuk menawarkan harga yang lebih murah atau mengarahkan pengguna ke toko aplikasi/situs web lain.
"Secara khusus, Google mencegah pengembang aplikasi berkomunikasi secara bebas, mempromosikan penawaran, dan menyepakati kontrak dengan pengguna melalui saluran mana pun yang mereka pilih, termasuk toko aplikasi pihak ketiga," bunyi pernyataan resmi Komisi Eropa.
(fab/fab) Add
source on Google