MK Putuskan Kuota Internet Harus Bisa Dipakai Sampai Habis

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Jumat, 24/07/2026 17:00 WIB
Foto: Sejumlah anak memainkan ponsel mereka sesuai pulang sekolah di Jakarta, Senin (30/3/2026). Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Tunas. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kuota internet yang dibeli harus dapat digunakan pelanggan hingga habis. Ini tertuang dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis (23/7/2026).

Hakim MK Adies Kadir mengatakan pelanggan masih bisa menggunakan kuota hingga habis tanpa adanya biaya tambahan kepada mereka.

""Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," jelas hakim MK Adies Kadir.


MK juga mengatakan formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak bisa diletakkan dengan cara pandang komersial penyelenggara telekomunikasi. Namun harus menjamin perlindungan bagi para pengguna.

Perlindungan itu bisa berbentuk berbagai macam cara dan berbagai pilihan paket yang fleksibel. Salah satunya melalui fitur akumulasi kuota (rollover) atau paket tanpa rollover.

MK memberikan beberapa opsi yang bisa diterapkan agar kuota internet tidak hangus. Mulai dari akumulasi atau rollover kuota; perpanjangan masa aktif; pengalihan manfaat; kompensasi; refund; atau bentuk perlindungan lain.

Adies juga mengatakan pemerintah harus lebih adaptif pada perkembangan teknologi, model bisnis, kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat. Kebijakan tarif ini perlu berbasis prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi.

Sementara itu, Hakim MK Liliek Prisbawono Adi mengatakan perlindungan bukan pada kuota internet berdasarkan batas penalaran yang wajar. Namun nilai ekonomi dan manfaat jasa yang dibayarkan namun belum dinikmati hingga habis.

"Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu. Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud," jelas Liliek.


(dem/dem) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Cara Teknologi AI Bantu Perbankan Daerah Lawan Serangan Siber