Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Selasa, 30/06/2026 14:55 WIB
Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, (29/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Nadiem Anwar Makarim divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor). Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi itu dinilai hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah.


Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Namun, Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 809,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, ia dihukum dengan tambahan pidana 5 tahun penjara.

Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra memiliki pendapat berbeda dalam vonis ini alias dissenting opinion. Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut Nadiem pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun).

Tak sanggup bayar uang pengganti

Usai sidang pembacaan vonis, Nadiem buka suara tentang hukuman yang dijatuhkan hakim. Dia mengatakan tak punya uang untuk memenuhi uang pengganti itu.

"Saya divonis secara praktis 15 tahun. Karena saya dituntut uang pengganti Rp 809 miliar. Dan saya tidak punya. Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat Saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun," kata Nadiem usai sidang vonis, Selasa (30/6/2026).

Dia mengatakan uang Rp 809 miliar tidak pernah diterima. Melalui dokumen yang diberikan dan saksi, uang itu masuk ke rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau GoTo dan tidak ada hubungan sama sekali dengan kasus dugaan korupsi Google Chromebook.

"Rp 809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun. Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB Yaitu GOTO. Tidak satu pun uang itu saya dapatkan, saya terima," jelasnya.

"Dan uang itu uangnya PT AKAB dan tidak ada hubungannya sama sekali Dengan Google maupun kasus Chromebook. Bayangkan Saya tanggung beban untuk membayar balik itu," dia menambahkan.

Nadiem memastikan akan mengajukan banding dengan vonis yang diterimanya. Hal ini sebagai perjuangannya untuk kebenaran dan orang jujur yang dikriminalisasi.

"Saya tentunya akan terus berjuang demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk berjuang demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional Dan di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi," jelasnya.

Ia juga mempertanyakan sistem hukum terkait kebenaran dan keadilan. Selain itu dia mengatakan vonis kepada dirinya berdasarkan fakta-fakta yang tidak masuk akal.

"Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara. Tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah. Hakim tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung. Tidak ada satu dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya. Karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah," jelas Nadiem.


(dem/dem) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Solusi HashMicro Bantu Industri Perkuat Manajemen Risiko Era AI