Asing Sorot Kasus Korupsi Nadiem Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun

Novina Putri Bestari,  CNBC Indonesia
06 January 2026 13:40
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Nadiem Makarim saat menjadi Menteri Pendidikan dan Budaya jadi sorotan banyak pihak. Termasuk media asing, Reuters.

Dalam salah satu artikelnya berjudul 'Ex-Indonesian minister Makarim faces graft charges over Google laptop procurement', Reuters menyoroti sidang dakwaan Nadiem yang berlangsung pada Senin (5/1/2026).

Reuters melaporkan dakwaan jaksa yang menyebutkan korupsi pengadaan laptop Chromebook menyebabkan kerugiaan US$125,64 juta (Rp 2,1 triliun). Begitu juga Nadiem didakwa memperkaya dirinya dari proyek tersebut sebesar Rp 809 miliar.

Jaksa juga mengatakan Nadiem membuat tender dengan spesifikasi yang sesuai dengan sistem Chrome. Ini membuat Google jadi satu-satunya pengendali dalam ekosistem di Indonesia.

Reuters menuliskan dakwaan pada Nadiem bisa dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Laporan itu juga mengutip bantahan Nadiem telah melakukan kesalahan. Pengacaranya, Ari Yusuf Amier menjelaskan jaksa kurang memiliki bukti kuat pada kasus ini dan meminta pengadilan membatalkan dakwaan tersebut.

Reuters juga menyinggung soal masalah internet yang dibutuhkan Chromebook. Membuatnya tidak cocok digunakan di Indonesia, karena ketersediaan jaringan internet masih menjadi masalah utama untuk daerah 3T.

Pengadaan tetap dilakukan meskipun kementerian telah mengetahui kebutuhan internet dalam pembelajaran pada 2018 lalu. Pembelian Chromebook disebut tetap dilakukan setelah Nadiem melakukan beberapa kali pertemuan dengan perwakilan Google Asia Pasifik dan Google Indonesia pada 2020.

Pihak kuasa hukum Nadiem membantah kliennya bertemu dengan perwakilan Google.

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan soal tambahan investasi Google kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dalam waktu bersamaan. PT AKAB sendiri merupakan induk perusahaan Gojek dan didirikan oleh Nadiem.

(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Langsung Ditahan


Most Popular
Features