Ecommerce Siap Potong Pajak Seller, Tapi Bingung Belum Disurati DJP

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
Selasa, 30/06/2026 14:20 WIB
Foto: Ilustrasi ecommerce. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memastikan akan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku terkait kebijakan tersebut. Namun ternyata, para pelaku industri masih belum menerima keputusan tertulis dari Dirjen Pajak.

Ketua Umum idEA, Budi Primawan, mengatakan pihaknya saat ini masih terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar implementasi kebijakan dapat berjalan dengan baik.

"idEA pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan akan mematuhi ketentuan yang berlaku," ujar Budi dalam keterangan yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (30/6/2026).


Menurutnya, idEA berharap mekanisme administrasi yang diterapkan nantinya dapat berjalan secara efektif, sederhana, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah, platform digital, hingga para penjual.

"Kami berharap mekanisme administrasi yang diterapkan dapat efektif, sederhana, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan, baik pemerintah, platform digital, maupun para penjual [seller]," katanya.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan hingga saat ini idEA masih menunggu keputusan tertulis dari DJP yang memuat hasil pembahasan bersama platform digital mengenai berbagai aspek teknis implementasi kebijakan tersebut.

"Hingga saat ini, kami masih menunggu keputusan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak yang memuat hasil pembahasan bersama platform mengenai berbagai aspek teknis implementasi," ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, platform digital diperkirakan akan memperoleh waktu sekitar satu bulan sejak aturan pelaksanaan resmi ditetapkan untuk melakukan penyesuaian sistem sebelum mulai menjalankan mekanisme pemungutan pajak.

"Namun, hal tersebut masih menunggu penetapan secara resmi," jelasnya.

Selain itu, idEA juga menantikan komunikasi dan sosialisasi dari Direktorat Jenderal Pajak kepada para wajib pajak, khususnya para penjual, agar mereka memahami mekanisme yang berlaku dan dapat mempersiapkan diri dengan baik.

"Kami juga menunggu komunikasi dan sosialisasi dari Direktorat Jenderal Pajak kepada para wajib pajak, dalam hal ini para penjual (seller), agar mereka memahami mekanisme yang berlaku serta dapat mempersiapkan diri dengan baik," jelasnya.

Pemungutan itu dilakukan dengan merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.

Pemungutan itu semata untuk menyamakan pemberlakuan pajak antara pedagang online dengan konvensional yang selama ini berbisnis secara fisik. Tarifnya pun tidak berbeda antara pedagang yang menjajakan dagangannya secara daring dengan yang offline.


(dem/dem) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Solusi HashMicro Bantu Industri Perkuat Manajemen Risiko Era AI