MARKET DATA

Mendag Ungkap 2 Platform Kirim Surat Usai Aturan Baru Ecommerce Terbit

Ferry Sandi,  CNBC Indonesia
08 June 2026 17:30
Ilustrasi ecommerce. (Dok. Freepik)
Foto: Ilustrasi ecommerce. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan resmi menerbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce. Regulasi baru tersebut disiapkan untuk melindungi pelaku usaha lokal dan konsumen di era digital.

Lewat aturan ini, pemerintah memetakan ekosistem e-commerce ke dalam tiga kelompok utama, yakni pemilik produk atau seller, platform digital, dan konsumen. Ketiganya diharapkan memperoleh kepastian hak dan kewajiban yang lebih jelas.

"Dalam ekosistem e-commerce itu kita petakan menjadi tiga. Yaitu produk termasuk di situ sellernya, yang kedua pedagang atau platform e-commerce, dan yang ketiga adalah konsumen," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso di kantor Kemendag, Senin (8/6/2026).

Regulasi terbaru tersebut memuat sejumlah pokok pengaturan yang dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem perdagangan digital. Salah satunya adalah perlindungan terhadap produk lokal di tengah ketatnya persaingan pasar daring.

Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi platform digital, legalitas pelaku usaha, perlindungan konsumen serta penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) secara bertanggung jawab.

"Yang kedua transparansi platform digital, yang ketiga legalitas pelaku usaha, yang keempat memperkuat perlindungan konsumen, dan yang kelima adalah pemanfaatan AI secara bertanggung jawab," kata Budi.

Sejumlah platform e-commerce besar telah menyampaikan rencana aksi kepada Kementerian Perdagangan dalam menjalankan aturan baru tersebut. Kemendag juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian UMKM agar kebijakan yang diterbitkan saling melengkapi.

"Dua platform e-commerce sudah menyampaikan surat terkait rencana aksi ke depan berkaitan dengan Permendag yang baru," sebut Budi.

Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers di Kemendag, Senin (8/6/2026). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers di Kemendag, Senin (8/6/2026). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi) Foto: Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers di Kemendag, Senin (8/6/2026). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

(dce) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mendag Kasih Bocoran Aturan E-commerce Baru, Nasib UMKM RI Begini


Most Popular
Features