Cara Mudah Cek NIK KTP Dipakai Orang Buat Pinjol atau Tidak, Waspada!
Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus penyalahgunaan data pribadi kian marak di era digital. Salah satu yang paling meresahkan adalah pencurian Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal. Banyak warga yang baru menyadari data mereka dicatatkan memiliki utang saat tiba-tiba ditagih oleh debt collector.
Untuk mengantisipasi hal ini, masyarakat diimbau untuk lebih proaktif dalam memeriksa status data pribadi mereka. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah menyediakan layanan resmi yang dapat digunakan masyarakat secara mudah dan gratis untuk melacak apakah NIK KTP mereka disalahgunakan untuk pinjol atau tidak.
Layanan tersebut adalah iDebku atau yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking (Sistem Layanan Informasi Keuangan/SLIK OJK). Melalui layanan ini, masyarakat bisa melihat seluruh riwayat kredit dan pinjaman yang tercatat atas nama mereka.
Berikut adalah panduan lengkap cara mengecek NIK KTP Anda lewat layanan SLIK OJK secara online:
Cara Cek NIK KTP via iDebku OJK
Masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui ponsel maupun komputer tanpa harus datang ke kantor OJK. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka Laman Resmi: Akses situs resmi iDebku melalui tautan https://idebku.ojk.go.id.
- Pilih Menu Pendaftaran: Pada halaman utama, klik tombol "Pendaftaran".
- Isi Data Cek Ketersediaan: Masukkan data yang diminta, mulai dari Jenis Debitur, Jenis Identitas (pilih KTP), Nomor Identitas, Kewarganegaraan, hingga kode captcha yang tersedia. Jika sudah, klik "Selanjutnya".
- Isi Formulir Registrasi: Jika kuota pendaftaran masih tersedia, Anda diminta mengisi formulir data diri secara lengkap, termasuk nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat email, serta nomor telepon aktif.
- Unggah Dokumen Pendukung: Unggah foto kartu KTP asli, foto diri (selfie) sambil memegang KTP asli, dan foto diri mengikuti instruksi yang tertera di layar.
- Validasi dan Ajukan: Setelah semua data dan dokumen terunggah, beri tanda centang pada pernyataan persetujuan dan klik "Ajukan Permohonan".
Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima nomor pendaftaran melalui email yang didaftarkan. OJK kemudian akan melakukan verifikasi data. Hasil pengecekan atau informasi iDeb (Informasi Debitur) akan dikirimkan ke email Anda paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran disetujui.
Cara Membaca Hasil dan Langkah Jika Menemukan Pinjol Misterius
Setelah menerima dokumen iDeb dari OJK, periksa dengan teliti pada kolom informasi kredit atau pembiayaan. Di sana akan tertera daftar lembaga keuangan (bank, multifinance, atau perusahaan fintech/pinjol resmi) tempat Anda memiliki komitmen kredit.
Jika Anda menemukan adanya transaksi pinjaman atau utang dari perusahaan pinjol yang tidak pernah Anda ajukan, segera ambil langkah hukum dan mitigasi berikut:
- Laporkan ke OJK: Sampaikan pengaduan resmi melalui Kontak OJK 157 atau email ke konsumen@ojk.go.id dengan melampirkan bukti iDebku tersebut.
- Hubungi Perusahaan Pinjol Terkait: Lakukan klarifikasi kepada perusahaan pinjol yang tercantum bahwa data Anda telah disalahgunakan oleh pihak lain secara ilegal.
- Buat Laporan Polisi: Laporkan kasus pencurian data pribadi ini ke pihak kepolisian (Polda/Polres setempat atau via situs resmi patrolisiber.id) agar Anda memiliki kekuatan hukum jika terjadi penagihan paksa di kemudian hari.
OJK senantiasa mengingatkan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, seperti tidak sembarangan membagikan foto KTP atau memberikan data sensitif kepada pihak-pihak yang tidak dikenal.
(fab/fab) Add
source on Google