Aturan Baru Pemerintah, Netizen Live Streaming Bisa Dipenjara 5 Tahun
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemangku kebijakan di Polandia berencana menetapkan aturan baru yang akan menargetkan konten-konten digital buatan netizen di platform online. Rancangan aturan itu sedang dalam tahap pemungutan suara untuk kemudian ditetapkan sebagai aturan sah.
Jika disahkan, aturan itu bisa mengenakan sanksi penjara selama 5 tahun bagi netizen yang menyebarkan konten negatif. Lebih spesifik, konten yang dimaksud berupa streaming yang diistilahkan 'sampah' (trash streaming).
Adapun konten streaming yang termasuk 'trash streaming' berkaitan dengan pemerkosaan, penghinaan, kekerasan, termasuk kekerasan terhadap binatang, dikutip dari Reuters, Jumat (12/6/2026).
Langkah ini merupakan dorongan yang lebih luas dari pemerintah Polandia untuk memperketat peredaran konten-konten online. Selain penetapan aturan untuk membasi 'trash streaming', pemerintah Polandia juga mengambil langkah-langkah lain, termasuk melarang penggunaan HP bagi anak di bawah 16 tahun di sekolah.
Pemerintah setempat juga memberlakukan pembatasan lebih ketat untuk verifikasi usia dalam mengakses konten-konten berbau pornografi.
Berdasarkan ketentuan baru, kejahatan streaming yang dapat dihukum lebih dari 5 tahun penjara, termasuk pembunuhan atau pemerkosaan, akan diklasifikasikan sebagai pelanggaran terpisah yang dapat dihukum hingga 5 tahun penjara.
Undang-undang ini juga mencakup konten yang menunjukkan kekejaman terhadap hewan, kekerasan yang bertujuan untuk mempermalukan orang lain, dan promosi perjudian.
Hukuman yang sama akan berlaku bagi individu yang mensimulasikan atau secara salah menggambarkan perbuatan kejahatan tersebut saat melakukan streaming, kata para pembuat undang-undang.
Uni Eropa mengatur konten ilegal dan kejahatan yang disiarkan langsung melalui Undang-Undang Layanan Digital (DSA), yang mengharuskan platform untuk segera menghapus materi yang mempromosikan kekerasan atau bahaya serius.
Namun, pertanggungjawaban terhadap pembuat konten tersebut diatur oleh masing-masing negara.
(fab/fab) Add
source on Google