Mendag Kumpulkan Seller-Ecommerce Besok, Aturan Dagang Digital Dikebut

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Senin, 25/05/2026 12:05 WIB
Foto: Ilustrasi ecommerce. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai mempercepat pembahasan revisi aturan perdagangan digital di tengah masih berlangsungnya proses harmonisasi lintas kementerian dan lembaga. Para penjual daring (seller) hingga platform e-commerce dijadwalkan dipanggil pemerintah pada Selasa (26/5/2026) besok.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan untuk membangun kesepahaman bersama terkait penyelesaian revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).


"Ya mudah-mudahan. Besok saya juga ketemu ya, saya besok ketemu dengan seller, kemudian dengan platform. Kita minta ada komitmen bareng-bareng ya kita selesaikan," kata Budi saat ditemui usai peluncuran Alat Ukur Pengisi Daya Kendaraan Listrik di Lapangan Parkir Kemendag, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Dia menuturkan, proses harmonisasi beleid tersebut masih berjalan. Namun, pemerintah berharap pembahasan aturan tersebut bisa segera rampung dalam waktu dekat.

"E-commerce itu harmonisasi, minimal satu lagi minggu ini. Harmonisasi kan baru berapa kali," ujarnya.

Ia menegaskan revisi Permendag 31/2023 tidak semata mengatur kepentingan platform digital, melainkan juga menyentuh perlindungan seluruh pelaku dalam rantai perdagangan elektronik, mulai dari penjual hingga konsumen.

Budi menilai, keberlanjutan industri e-commerce nasional sangat ditentukan oleh terciptanya ekosistem yang sehat dan seimbang bagi seluruh pihak.

"Itu kan ekosistem e-commerce-nya juga harus bagus karena menyangkut sellernya, menyangkut platformnya, dan menyangkut konsumen. Jadi tiga-tiganya itu harus dilindungi. Dari sisi sellernya juga harus dilindungi. Dari sisi platformnya juga. Dan juga harus sisi konsumennya. Nah besok saya ketemu. Besok pagi," tutur dia.

Sebelumnya, Kemendag menargetkan revisi Permendag 31/2023 dapat diselesaikan pada Mei 2026. Pemerintah juga memastikan aturan tersebut tidak akan tumpang tindih dengan regulasi yang tengah disiapkan Kementerian UMKM terkait sektor perdagangan digital.


(fab/fab) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kekuatan Infrastruktur Data Dorong Ekonomi Digital Era AI