Potongan Gojek Turun Jadi 8%, Tarif Konsumen Naik atau Tidak?

Intan Rakhmayanti Dewi,  CNBC Indonesia
19 May 2026 18:20
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu orderan penumpang di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin (4/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Pengemudi ojek online (ojol) menunggu orderan penumpang di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin (4/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - GoTo memastikan penyesuaian skema bagi hasil layanan ojek online roda dua menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diteken Prabowo Subianto. Dalam aturan tersebut, potongan aplikasi untuk layanan roda dua ditetapkan maksimal 8%.

Direktur Utama/CEO GoTo, Hans Patuwo mengatakan perusahaan akan mengikuti arahan pemerintah dengan menyesuaikan komponen pendapatan perusahaan dari layanan transportasi online roda dua atau GoRide.

Hans menegaskan, penyesuaian potongan menjadi 8% tidak akan langsung dibebankan kepada konsumen. Khusus layanan GoRide Reguler yang disebut sebagai layanan dengan pengguna terbanyak, GoTo akan berupaya menjaga agar tarif tetap stabil.

"Penggunaan terbanyak saat ini ada di layanan GoRide reguler. Untuk itu, kami akan mengatur agar tidak ada perubahan harga yang dibayar oleh konsumen untuk layanan GoRide reguler," ujar Hans saat konferensi pers di Kantor GoTo, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, perusahaan tengah menyiapkan sejumlah skema agar pelanggan tetap membayar tarif yang sama meski struktur bagi hasil berubah. Salah satu caranya melalui pengaturan insentif maupun diskon kepada pengguna.

"Mengenai insentif kepada konsumen atau diskon-diskon kepada konsumen, kami akan berusaha sebisa mungkin untuk yang layanan GoRide regular itu tidak ada peningkatan harga yang dibayar oleh konsumen, jadi akan ada beberapa cara untuk mencapai hal itu," tegasnya.

Namun pihak GoTo menegaskan, penerapan aturan ini masih menunggu detail dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

"Mengenai detail implementasi, detail plan-nya ini, kita masih menunggu juga Perpres secara detail. Kita juga terus berkomunikasi, berdialog gitu ya sepanjang ini. Jadi nanti kita kepengennya pada saat kita memberikan implementasi timeline ini sekalian barengan. Jadi biar gak putus-putus berfase-fase. Mudah-mudahan secepatnya ini bisa dilaksanakan," ujar Chaterine Hindra Sutjahyo, Wakil Direktur Utama GoTo dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online saat peringatan May Day pada 1 Mei lalu.

Dalam beleid itu, pemerintah mengatur berbagai perlindungan bagi pengemudi transportasi online, mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga pembagian pendapatan yang lebih besar untuk driver.

"Saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," ujar Prabowo.

"Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," lanjutnya.

(fab/fab) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gojek Turunkan Potongan Jadi 8%, Driver Kantongi Pendapatan 92%


Most Popular
Features