Prabowo Teken Perpres Ojol: Potongan Aplikator 8%, Driver Dapat 92%!

Romys Binekasri,  CNBC Indonesia
01 May 2026 10:55
Foto: Potret ojek online yang hendak menghadiri May Day Fiesta di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Potret ojek online yang hendak menghadiri May Day Fiesta di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Salah satu poin penting dalam beleid itu adalah pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi.

"Saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," ujar Prabowo.



"Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," lanjut Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya itu.

Prabowo juga mengungkapkan telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188. Untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan.

"Dan kita akan meresmikan 1.386 kampung nelayan. Pertama kali dalam sejarah RI nelayan diurus," kata Prabowo.

(miq/miq) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Istana Bilang Perpres Ojol Tunggu Kejelasan Merger Gojek-Grab


Most Popular
Features