Gojek Turunkan Potongan Jadi 8%, Driver Kantongi Pendapatan 92%
Jakarta, CNBC Indonesia - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk melalui layanan Gojek menyesuaikan skema pembagian hasil bagi mitra pengemudi ojek online (ojol). Dengan aturan baru ini, pengemudi akan menerima 92% dari setiap perjalanan GoRide, sementara potongan platform menjadi 8%.
Kebijakan tersebut disampaikan Direktur Utama/CEO Hans Patuwo sebagai bentuk dukungan terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
"Kami menyambut baik arah kebijakan pemerintah untuk menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan," ujar Hans saat konferensi pers di Kantor GoTo, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Hans menegaskan Gojek akan menjalankan arahan pemerintah terkait pembagian pendapatan baru bagi pengemudi transportasi online.
"Pertama, Gojek akan menjalankan arahan Bapak Presiden terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kami berkomitmen untuk menyesuaikan skema bagi hasil di mana 92 persen dari setiap perjalanan GoRide akan menjadi hak pengemudi. Ini adalah perubahan yang cukup besar untuk kami," ujarnya.
Ia mengakui kebijakan tersebut akan membuat pendapatan perusahaan dari layanan GoRide mengalami penurunan. Meski demikian, Gojek tetap mengambil langkah itu sebagai investasi jangka panjang.
"Pendapatan Gojek dari layanan GoRide yang selama ini banyak dikenal dengan nama Gojek akan mengalami penurunan. Namun, kami melakukannya dengan penuh keyakinan bahwa ini adalah hal yang benar dan sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan yang lebih sehat dan lebih baik untuk semua pihak," tegasnya.
Di sisi lain, Gojek memastikan tarif bagi konsumen tidak akan berubah, khususnya untuk layanan GoRide reguler yang menjadi layanan dengan penggunaan terbesar saat ini.
"Ada dua layanan GoRide. Penggunaan terbanyak saat ini ada di layanan GoRide reguler. Untuk itu, kami akan mengatur agar tidak ada perubahan harga yang dibayar oleh konsumen untuk layanan GoRide reguler," jelasnya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar jumlah pesanan tetap terjaga sehingga pendapatan total mitra pengemudi bisa meningkat secara berkelanjutan.
"Dengan begini, kami berharap jumlah order dari konsumen akan tetap terjaga dan berkelanjutan, dan pendapatan total bagi mitra pengemudi juga bisa lebih baik," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online saat peringatan May Day pada 1 Mei lalu.
Dalam beleid itu, pemerintah mengatur berbagai perlindungan bagi pengemudi transportasi online, mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga pembagian pendapatan yang lebih besar untuk driver.
"Saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," ujar Prabowo.
"Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," lanjutnya.
Program kesejahteraan mitra
Gojek juga memperkenalkan program apresiasi bagi para mitra driver dengan skema 4 Dukungan Perlindungan & Kesejahteraan Mitra, serta 7 Program Baru untuk Apresiasi Mitra.
Program 4 Dukungan Perlindungan & Kesejahteraan Mitra meliputi BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan, Usaha Mitra Swadaya, Bursa Kerja Mitra , dan Bonus Hari Raya.
Adapun 7 Program Baru Apresiasi Mitra mencakup Mitra Legend, Mitra Perintis, Beasiswa Sarjana, Paket Perlengkapan Sekolah, Umrah, Tempat Aman & Nyaman untuk Rehat, serta Ruang Terbuka Gratis.
(fab/fab) Add
source on Google