Komisi Ecommerce Mau Diatur, Ini 4 Poin Regulasi Baru Menteri UMKM

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Senin, 18/05/2026 19:45 WIB
Foto: Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di komplek DPR RI, Jakarta, Senin (18/5/2026). (CNBC Indonesia/Novina Putri Bestari)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan peraturan menteri untuk usaha kecil yang berjualan di e-Commerce. Statusnya telah selesai harmonisasi dan tahap persetujuan Kementerian Sekretaris Negara untuk diundangkan.

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan aturan yang disebut sebagai Permen Perlindungan Peningkatan Daya Saing berisi empat poin.

Pertama adalah menyeragamkan komponen biaya, yakni pendaftaran, biaya layanan, dan promosi. Karena yang terjadi hari ini tiap market place menerapkan komponen biaya yang berbeda-beda.


"Jadi semua itu beda-beda, akhirnya seakan-akan orang menganggap pungutan terhadap biaya di market place banyak macam-macam. Padahal sebetulnya hanya ada tiga komponen aja, komponen pertama biaya pendaftaran, komponen kedua biaya layanan, komponen ketiga biaya promosi, itu yang kita seragamkan," kata Maman, di kompleks DPR RI, Senin (18/5/2026).

Kedua, adalah mengenai pemberian insentif pada usaha mikro dan kecil yang berjualan di market place. Sebab mereka yang masuk kategori itu tidak bisa bertarung seperti usaha menengah maupun yang besar.

"Apa insentifnya? Insentif pertama adalah wajib memberikan diskon 50%. Ya diskon, jadi misalnya, tetapi yang biaya layanannya ya, kalau yang biaya promosinya kan susah karena masing-masing kan. Kadang ada yang menggunakan paket promosi, ada yang enggak," jelasnya.

Ketiga, adalah pemberian insentif hanya pada mereka yang berada dalam sistem SAPA UMKM. Jadi akan terintegrasi dengan ekosistem marketplace.

Terakhir, adalah mengatur agar marketplace tidak sembarangan menaikkan harga layanannya. Akan ada kontrak antara marketplace dan seller untuk tidak menaikkan biaya selama setahun.

Jika ada kenaikan atau revisi biaya, marketplace harus melakukan pemberitahuan tiga bulan sebelumnya. Jadi pengusaha kecil bisa melakukan persiapan sebelumnya.

"Lalu yang terakhir, yang keempat, kurang lebih isinya, apabila marketplace mau menaikkan atau melakukan revisi biaya, harus memberikan pemberitahuan 3 bulan sebelumnya. Supaya saudara-saudara kita, pengusaha mikro dan kecil, dia punya kesempatan untuk mempersiapkan diri. Jangan tiba-tiba dinaikkan," jelasnya.

Maman mengatakan aturan ini telah dikonsultasikan pada kementerian dan pihak marketplace. Pada prinsipnya semua pihak setuju.

"Secara prinsip, semuanya bisa menerima," kata Maman.


(dem/dem) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Modal & Jurus Ekspansi RI Jadi Hub Data Center ASEAN Era AI