Ditolak Warga, Australia Gagal Total Terapkan Aturan Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang menggaungkan aturan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah umur, melalui aturan PP Tunas yang diperkenalkan sejak Maret 2025. Meskipun demikian, implementasinya baru dimulai sejak 28 Maret 2026.
Dalam skala global, Australia dinilai sebagai negara pertama yang memulai tren aturan serupa. Australia sudah dengan tegas melarang akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun sejak Desember 2025.
Aturan ini kemudian marak dibahas pemerintah di negara-negara lain, bahkan tak sedikit yang turut menerapkannya. Mesir, Prancis, Austria, Spanyol, dan Inggris sudah atau sedang mempertimbangkan aturan ini. Sebanyak 8 negara bagian di Amerika Serikat (AS) juga mulai membahas aturan serupa.
Namun, perlu diketahui bahwa realita implementasi aturan ini tak semudah yang dibayangkan. Di Australia, penerapannya ternyata mengalami banyak kendala.
Fortune melaporkan, beberapa hari sebelum aturan pelarangan di Australia, banyak remaja yang bergegas memikirkan cara mengelabui pembatasan di platform media sosial. Salah satu contohnya Evelyn, remaja berusia 14 tahun di New South Wales.
Pada Desember 2025, Evelyn mengatakan kepada The Washington Post bahwa ia berencana menggunakan kartu identitas sang ibu untuk log in ke Snapchat dan Instagram. Dalam forum online Reddit, ada banyak diskusi yang membahas cara mengelabui pelarangan.
Salah satu pengguna menyarankan penggunaan masker wajah dari Temu untuk mengakali alat pengenalan wajah di aplikasi media sosial. Banyak juga yang mencoba VPN untuk menyembunyikan lokasi mereka.
Laporan terbaru menyebut upaya-upaya ini berhasil. Dalam sebuah survei yang melibatkan 1.050 remaja Australia berusia 12-15 tahun pada bulan lalu, organisasi pencegahan bunuh diri berbasis Inggris Molly Rose Foundation menemukan lebih dari 60% remaja yang memiliki akun media sosial sebelum pelarangan masih memiliki setidaknya satu akun media sosial.
Adapun platform media sosial yang dimaksud meliputi TikTok, YouTube, dan Instagram. Masing-masing berhasil mempertahankan lebih dari setengah pengguna mereka yang berusia di bawah 16 tahun di Australia. Sepertiga pengguna remaja mengatakan platform tidak memberlakukan aksi apa pun untuk menghapus atau menonaktifkan akun-akun yang sudah ada sebelum aturan pelarangan berlaku.
Survei ini muncul saat regulator internet Australia berencana melakukan investigasi yang menargetkan 5 platform media sosial terbesar, terkait potensi pelanggaran aturan yang berlaku.
Saat Australia berupaya menindak platform teknologi untuk meningkatkan efektivitas larangannya, negara tersebut menghadapi peningkatan kekhawatiran dari para pendukung tentang bagaimana cara agar pembatasan ini berhasil.
"Hasil ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas larangan media sosial di Australia. Hal ini menunjukkan pertaruhan besar bagi Inggris untuk mengikuti langkah tersebut sekarang," kata CEO Molly Rose Foundation, Andy Burrows, dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Fortune, Senin (27/4/2026).
(fab/fab) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]