Akun Instagram Diblokir Massal 28 Maret, Ini Syarat Biar Ga Kena
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital akan menerapkan penundaan akses media sosial, termasuk Instagram, bagi anak usia 13-16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Permen tersebut akan memastikan akun anak berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi dinonaktifkan mulai akhir Maret nanti.
Pada tahap awal, platform yang masuk antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live dan Roblox.
Pemerintah menyebut proses implementasi akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital menjalankan kewajiban kepatuhannya terhadap aturan tersebut.
Meski demikian, pemerintah menyadari kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal penerapan.
"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya," kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dalam keterangannya di akun Instagram Kemkomdigi, dikutip Selasa (10/3/2026).
Kriteria pembatasan medsos
Sebagai informasi, Permenkomdigi 9 Tahun 2026 merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
PP Tunas ini ditetapkan pada 28 Maret tahun lalu dan mulai berlaku efektif Maret 2026. Dalam PP Tunas, dipaparkan gagasan klasifikasi platform digital berdasarkan risiko dan jenjang usia pengguna.
Platform berisiko tinggi, seperti yang mengandung pornografi, kekerasan, atau rentan terhadap perundungan, akan dikenakan pembatasan usia yang ketat. Berikut adalah kategori website dan aplikasi berdasarkan PP Tunas:
- Di bawah 13 tahun, hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak.
- 13-15 tahun, diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.
- 16-17 tahun, bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua.
- 18 tahun ke atas, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.
Namun, PP Tunas tidak menyebutkan secara eksplisit aplikasi yang termasuk kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi. Platform seperti X, Instagram, atau YouTube harus melakukan evaluasi sendiri dan melaporkan kategori mereka kepada Kementerian Komdigi.
Berikut adalah aspek penilaian untuk menentukan kategori medsos untuk anak:
- Berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal
- Terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak
- Eksploitasi Anak sebagai konsumen
- Mengancam keamanan Data Pribadi Anak
- adiksi;
- Gangguan kesehatan psikologis Anak
- Dan gangguan fisiologis Anak.
Jika Produk, Layanan, dan Fitur memiliki nilai tingkat risiko tinggi pada salah satu atau lebih aspek di atas, aplikasi tersebut termasuk kategori risiko tinggi sehingga hanya bisa diakses oleh anak usia 16-17 tahun dengan pendampingan orang tua atau dengan bebas untuk usia 18 tahun ke atas.
Â
(dem/dem) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]