Aturan RI Mendunia, Banyak Negara Berubah Sampai Inggris Ikutan

Redaksi,  CNBC Indonesia
12 March 2026 16:25
Infografis, Candu Parah, Warga RI Juara Soal Ini
Foto: Infografis/ Kecanduan Hp/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) pada Maret 2025.

Aturan tersebut membatasi akses media sosial bagi anak di bawah umur. Adapun kelanjutan penegakkan aturan tersebut diumumkan Menkomdigi Meutya Hafid melalui peluncuran aturan turunan dari PP TUNAS melalui Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Dalam Permen terbaru, akun media sosial anak berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan mulai 28 Maret 2026. Pada tahap awal, platform yang masuk antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live dan Roblox.

Aturan terbaru Menkomdigi ini juga menjadi tren di berbagai belahan dunia. Australia menjadi negara pertama yang secara tegas melarang akses media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun pada Desember 2025 lalu.

Beberapa negara selain Australia dan Indonesia juga dilaporkan tengah menggodok aturan serupa, atau mulai mengimplementasikannya. Beberapa di antaranya adalah Denmark, Prancis, Jerman, Yunani, Malaysia, Slovenia, Spanyol, India, dan Inggris.

Inggris Ikut Aturan Indonesia


Terbaru, laporan Reuters menyebut regulator media dan privasi Inggris pada Kamis (12/3) waktu setempat, menekan para platform media sosial untuk memblokir anak-anak di bawah umur dari layanan mereka. Regulator Inggris menyebut platform media sosial selama ini gagal dalam menegakkan kebijakan usia minimum pada aplikasi mereka.

Inggris sudah mempertimbangkan langkah yang lebih tegas untuk akses media sosial bagi anak-anak. Mengacu ke aturan di Australia dan Indonesia, pemerintah setempat juga mencanangkan pelarangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

Kantor Komisioner Informasi (ICO) dan Ofcom mengaku makin khawatir dengan linimasa algoritmik yang menjajakan konten-konten berbahaya dan bikin ketagihan untuk anak-anak di bawah umur.

"Layanan online ini sudah sangat dikenal, tetapi mereka gagal menempatkan keselamatan anak-anak sebagai inti dari produk mereka," kata Melanie Dawes, kepala eksekutif Ofcom, dikutip dari Reuters, Kamis (12/3/2026).

"Kondisi ini harus segera diubah, atau Ofcom akan bertindak," ia menambahkan.

Dalam fase implementasi terakhir aturan Keamanan Online Inggris (Online Safety Act), Ofcom mengatakan Facebook dan Instagram yang dimiliki Meta Platforms, Roblox, Snapchat, TikTok milik ByteDance, dan YouTube milik Google, diminta menunjukkan bagaimana mereka memperketat sistem pengecekan usia pengguna platform pada 30 April 2026 mendatang.

Platform populer juga diminta membatasi akses orang asing untuk menghubungi anak-anak, membuat linimasa mereka lebih aman, dan berhenti menguji coba produk-produk baru ke anak di bawah umur.

Secara terpisah, ICO juga mengajukan surat terbuka ke platform-platform yang sama, meminta para penyedia media sosial mengadopsi tool modern dan canggih untuk memastikan pendeteksian usia. ICO juga meminta anak di bawah 13 tahun harus dilarang mengakses layanan yang tidak dirancang untuk mereka.

"Sudah ada teknologi modern di depan Anda, jadi tidak ada alasan," kata kepala eksekutif ICO, Paul Arnold.

Ofcom bisa mengenakan denda ke perusahaan-perusahaan yang melanggar hingga 10% dari pendapatan global para aplikasi tersebut, sementara ICO bisa menuntut denda 4% dari omzet tahunan global.

Pengawas privasi tersebut pada bulan lalu mengenakan denda hampir 14,5 juta poundsterling ke Reddit karena dinilai gagal memperkenalkan pengecekan usia di platform, serta memproses data anak-anak yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

(fab/fab) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terbit Kilat demi Lindungi Anak, PP Tunas Masih Membingungkan


Most Popular
Features