Amerika Bongkar Pasar Gelap China Bernilai Rp 2,7 Triliun
Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat (AS) menemukan pasar gelap chip ke China. Nilai ekspor yang dicoba dikirimkan mencapai US$160 juta atau Rp 2,7 triliun.
Departemen Kehakiman (DoJ) melaporkan penemuan ekspor ilegal chip AI Nvidia menuju China selama delapan bulan sejak Oktober 2024. Banyak chip yang dikirimkan adalah model yang sama dan telah diizinkan pemerintahan Donald Trump untuk dikirimkan ke Beijing, dikutip dari The Wire China, Selasa (3/3/2026).
Dalam kasus ini, dua pria tersangka dalam kasus ini bernama Fanyue Gong dan Benlin Yuan dinyatakan tidak bersama. Keduanya akan menghadapi sidang juri di Texas
Selain itu juga terdapat terdakwa ketiga bernama Alan Hao Hsu sehubungan dengan skema tersebut.
Hsu disebut bertanggung jawab atas sebagian besar pembelian dengan perusahaan cangkang miliknya Hao Global LLC di Houston. Dia membeli ribuan chip Nvidia dari Lenovo.
Dalam dokumen pengadilan tidak disebutkan adanya indikasi Lenovo terlibat. Pihak perusahaan juga telah buka suara soal kasus ini.
"Ini merupakan pejualan domestik AS standar pada pelanggan pihak ketiga yang disebutkan dokumen pengadilan, memalsukan identitas, dokumen dan jaminan kepatuhan pada Lenovo yang melanggar UU Pengendalian Ekspor," jelas Lenovo.
Para pelaku berhasil menyelundupkan 7.000 chip. Jumlah itu memang relatif kecil dibandingkan keburuhan untuk melatih model yang mencapai ratusan ribu chip.
Para analis melihat kasus ini dari pandangan yang berbeda. Penyelundupan tidak lagi terjadi di negara lain, melainkan langsung di AS.
Fakta ini juga mempertanyakan berapa banyak lagi kejahatan serupa telah terjadi.
"Banyak orang menduga penyelundupan chip terjadi melalui Malaysia atau Singapura, namun terjadi langsung lewat AS, saat penegakan hukum jauh lebih aktif," kata analis kebijakan AI independen, Lennart Heim.
(fab/fab) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]