Australia Terapkan Aturan Indonesia, Dunia Mulai Berubah Total
Jakarta, CNBC Indonesia -Â Australia resmi menerapkan larangan media sosial untuk anak berusia di bawah 16 tahun. Tetangga RI tersebut menjadi negara pertama yang melarang total akses anak ke media sosial seperti TikTok, Instagram, hingga YouTube.
Aturan larangan anak mengakses media sosial di Australia berlaku mulai pukul 13.00 GMT pada Selasa (9/12/2025). Platform teknologi raksasa seperti TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, X, dan Snapchat diperintah untuk memblokir akun milik anak. Jika gagal, perusahaan-perusahaan media sosial tersebu diancam sanksi hingga US$ 33 juta.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut pemberlakuan aturan tersebut adalah hari yang membanggakan buat keluarga Australia. Selain itu, pemberlakuan efektif hukum larangan media sosial menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah bisa digunakan untuk mencegah ancaman negatif aktivitas online yang selama ini sulit dibendung dengan mekanisme tradisional.
"Ini akan menciptakan perbedaan yang besar. Perubahan sosial dan budaya terbesar yang bangsa kita hadapi. Reformasi ini akan bergaung dan dilanjutkan di seluruh dunia," kata Albanese.
Dalam pesan video, dia mendorong agar anak-anak memulai aktivitas baru sebagai pengganti aktivitas di media sosial.
"Mulai mencoba olahraga baru, instrumen musik baru, atau membaca buku yang sudah lama dibeli tetapi hanya disimpan di rak," kata Albanese.
Beberapa jam sebelum larangan berlaku, sekitar 1 juta anak mengunggah ucapan selamat tinggal lewat akun media sosial mereka.
"Tidak ada media sosial lagi, tak ada kontak dengan belahan dunia lain." kata salah satu remaja Australia lewat akun TikTok mereka.
Gebrakan Australia menjadi perhatian pemerintah-pemerintah negara lain yang "gerah" dengan aktivitas perusahaan teknologi yang seakan tak peduli terhadap dampak produk mereka ke perkembangan anak.
Berbagai riset menunjukkan bahwa kesehatan mental anak terdampak oleh media sosial lewat bahaya informasi sesat, perundungan, hingga permasalahan body image.
Indonesia juga telah memiliki aturan "penundaan" akses atas media sosial dalam bentuk PP Tunas. Pemerintah Denmark, Selandia Baru, dan Malaysia menyatakan bahwa mereka mempelajari kebijakan di Australia untuk diterapkan di negara mereka.
Aturan yang berlaku di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak (PP Tunas) pada Maret 2025.
Tidak seperti larangan total di Australia, Indonesia membatasi penggunaan media sosial untuk anak Indonesia berdasarkan kategori tertentu. Pemerintah melakukan pembatasan berdasarkan usia 13 hingga 18 tahun. Anak juga dibolehkan memiliki akun media sosial asal diizinkan oleh orang tua.
Penetapan rentang usia, Komdigi menjelaskan dilakukan dengan mempertimbangkan risiko yang berbeda tiap kelompok usia. Pemerintah telah melakukan pemilihan dan menyusun profil risiko, begitu juga menentukan kategori yang dianggap risiko di bawah usia 13 tahun.
Aturan tunda akses media sosial di RI
Berikut adalah kategori website dan aplikasi berdasarkan PP Tunas:
- Di bawah 13 tahun, hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak.
- 13-15 tahun, diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.
- 16-17 tahun, bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua.
- 18 tahun ke atas, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.
Namun, PP Tunas tidak menyebutkan secara eksplisit aplikasi yang termasuk kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi. Platform seperti X, Instagram, atau YouTube harus melakukan evaluasi sendiri dan melaporkan kategori mereka kepada Kementerian Komdigi.
Berikut adalah aspek penilaian untuk menentukan kategori medsos untuk anak:
- berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal;
- terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak;
- eksploitasi Anak sebagai konsumen;
- mengancam keamanan Data Pribadi Anak;
- adiksi;
- gangguan kesehatan psikologis Anak; dan
- gangguan fisiologis Anak.
Jika Produk, Layanan, dan Fitur memiliki nilai tingkat risiko tinggi pada salah satu atau lebih aspek di atas, aplikasi tersebut termasuk kategori risiko tinggi sehingga hanya bisa diakses oleh anak usia 16-17 tahun dengan pendampingan orang tua atau dengan bebas untuk usia 18 tahun ke atas.
(dem/dem)[Gambas:Video CNBC]