
Australia Larang YouTube Ditonton Anak, Diancam Denda Rp 527 Miliar

Jakarta, CNBC Indonesia - Australia menyertakan YouTube ke dalam platform media sosial yang dilarang diakses oleh anak. Sebelumnya, YouTube mendapatkan pengecualian dari aturan pertama di dunia tersebut.
Pemerintah dan parlemen Australia telah menerbitkan aturan larangan anak mengakses media sosial sejak 2024 dan akan berlaku efektif mulai 2024. Aturan yang berlaku di Rusia sangat ketat dan menyeluruh, karena tidak mengizinkan anak mengakses media sosial meskipun dalam pengawasan atau mendapatkan izin dari orang tua.
Perubahan kebijakan soal YouTube dilakukan setelah lembaga pengawas internet Australia meminta pengecualian dicabut. Alasannya, 37 persen anak di bawah umur melaporkan menyaksikan konten berbahaya di platform berbagi video tersebut.
"Media sosial memiliki tanggung jawab sosial dan tidak ada keraguan, anak Australia terdampak negatif oleh platform online, jadi saya rasa sudah waktunya," kata Perdana Menteri Australia Anthony Albanese. "Saya ingin orang tua Australia tahu bahwa kami mendukung mereka."
YouTube menyatakan sekitar 3 dari 4 anak berusia 13-15 tahun di Australia adalah pengguna platform mereka dan menolak digolongkan sebagai media sosial.
Pengecualian YouTube sebelumnya juga mengundang protes dari perusahaan media sosial seperti Meta (pemilik Instagram, Facebook, dan WhatsApp) dan TikTok. Menurut perusahaan-perusahaan tersebut, YouTube memiliki kesamaan dengan produk mereka karena mengundang interaksi pengguna dan merekomendasikan konten menggunakan algoritma yang didapatkan dari aktivitas pengguna.
Larangan untuk YouTube, menurut Reuters, membuka "luka lama" antara pemerintah Australia dan pemilik YouTube, Alphabet. Alphabet pada 2021 sempat mengancam untuk menarik Google dari Australia setelah pemerintah mewajibkan mereka untuk membayar perusahaan berita, yang kontennya muncul di pencarian Google.
"Posisi kami jelas, YouTube adalah platform berbagi video dengan konten gratis berkualitas tinggi, yang makin sering diakses lewat layar televisi. Bukan media sosial," kata juru bicara YouTube.
Undang-undang larangan akses media sosial oleh anak diterbitkan pada November 2024. Perusahaan media sosial harus mengambil langkah untuk mencegah anak berusia di bawah 16 tahun untuk mengakses platformnya atau terancam denda hingga Rp 527 miliar.
Larangan di Indonesia
Indonesia juga memiliki aturan serupa dengan Australia. Pembatasan akses anak ke aplikasi di HP dan media sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 17/2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Dalam aturan tersebut dipaparkan juga gagasan klasifikasi platform digital berdasarkan risiko dan jenjang usia pengguna.
"Platform digital tidak bisa disamaratakan. Karena itu, pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko platform, yaitu rendah, sedang, dan tinggi," jelasnya Menkomdigi Meutya Hafid.
Platform berisiko tinggi, seperti yang mengandung pornografi, kekerasan, atau rentan terhadap perundungan, akan dikenakan pembatasan usia yang ketat. Berikut adalah kategori website dan aplikasi berdasarkan PP Tunas:
- Di bawah 13 tahun, hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak.
- 13-15 tahun, diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.
- 16-17 tahun, bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua.
- 18 tahun ke atas, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.
Namun, PP Tunas tidak menyebutkan secara eksplisit aplikasi yang termasuk kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi. Platform seperti X, Instagram, atau YouTube harus melakukan evaluasi sendiri dan melaporkan kategori mereka kepada Kementerian Komdigi.
Berikut adalah aspek penilaian untuk menentukan kategori medsos untuk anak:
- berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal;
- terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak;
- eksploitasi Anak sebagai konsumen;
- mengancam keamanan Data Pribadi Anak;
- adiksi;
- gangguan kesehatan psikologis Anak; dan
- gangguan fisiologis Anak.
Jika Produk, Layanan, dan Fitur memiliki nilai tingkat risiko tinggi pada salah satu atau lebih aspek di atas, aplikasi tersebut termasuk kategori risiko tinggi sehingga hanya bisa diakses oleh anak usia 16-17 tahun dengan pendampingan orang tua atau dengan bebas untuk usia 18 tahun ke atas.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: TikTok-Meta Tantang Aturan Australia, Desak Youtube Diblokir!
